Agung Brian Lututryali
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PERJANJIAN EKTRADISI ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA Flora Watumlawar; Agung Brian Lututryali
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17874

Abstract

Tindak pidana korupsi di Indonesia telah banyak merugikan perekonomian dan keuangan negara. Para pelaku sering melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari tuntutan hukum sehingga di perlukan kerja sama internasional seperti perjanjian ektradisi untuk mengatasi kejahatan-kejahatan salah satunya korupsi. Pada tanggal 27 April 2007, Pemerintah Republik Indonesia dengan beraninya menandatangani perjanjian ektradisi dan perjanjian kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement) dengan Singapura. Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini, memungkinkan para pelaku yang melarikan diri ke negara lain tidak mungkin lepas dari ruang lingkup hukum. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana cara menindaklanjuti perjanjian ekstradisi anatara Indonesia dan Singapura terhadap pelaku tindak pidana (korupsi). Penelitian ini dilakukan dengan menerapakan penelitian normative, yaitu penelitian yang mengkaji dan mempelajari data primer dan sekunder. Kata kunci: korupsi, kata ektradisi, perjanjian
TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PERJANJIAN EKTRADISI ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA Flora Watumlawar; Agung Brian Lututryali
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17874

Abstract

Tindak pidana korupsi di Indonesia telah banyak merugikan perekonomian dan keuangan negara. Para pelaku sering melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari tuntutan hukum sehingga di perlukan kerja sama internasional seperti perjanjian ektradisi untuk mengatasi kejahatan-kejahatan salah satunya korupsi. Pada tanggal 27 April 2007, Pemerintah Republik Indonesia dengan beraninya menandatangani perjanjian ektradisi dan perjanjian kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement) dengan Singapura. Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini, memungkinkan para pelaku yang melarikan diri ke negara lain tidak mungkin lepas dari ruang lingkup hukum. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana cara menindaklanjuti perjanjian ekstradisi anatara Indonesia dan Singapura terhadap pelaku tindak pidana (korupsi). Penelitian ini dilakukan dengan menerapakan penelitian normative, yaitu penelitian yang mengkaji dan mempelajari data primer dan sekunder. Kata kunci: korupsi, kata ektradisi, perjanjian