YUSTISI
Vol 11 No 3 (2024)

TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PERJANJIAN EKTRADISI ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA

Flora Watumlawar (Unknown)
Agung Brian Lututryali (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2024

Abstract

Tindak pidana korupsi di Indonesia telah banyak merugikan perekonomian dan keuangan negara. Para pelaku sering melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari tuntutan hukum sehingga di perlukan kerja sama internasional seperti perjanjian ektradisi untuk mengatasi kejahatan-kejahatan salah satunya korupsi. Pada tanggal 27 April 2007, Pemerintah Republik Indonesia dengan beraninya menandatangani perjanjian ektradisi dan perjanjian kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement) dengan Singapura. Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini, memungkinkan para pelaku yang melarikan diri ke negara lain tidak mungkin lepas dari ruang lingkup hukum. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana cara menindaklanjuti perjanjian ekstradisi anatara Indonesia dan Singapura terhadap pelaku tindak pidana (korupsi). Penelitian ini dilakukan dengan menerapakan penelitian normative, yaitu penelitian yang mengkaji dan mempelajari data primer dan sekunder. Kata kunci: korupsi, kata ektradisi, perjanjian

Copyrights © 2024