Penelitian ini mengkaji penetapan Pengadilan Negeri Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst mengenai permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Tulisan ini berfokus pada alasan Hakim atau legal reasoning yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Artikel ini berjenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan menjadikan teori kekuatan hukum sudikno mertokusumo sebagai pisau analisis. Dari kajian ini diketahui bahwa hakim menganggap permohonan perkara Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst tidak menyalahi Pasal 2 UU Perkawinan. Secara sosiologis dalam pertimbangan hukumnya, Hakim menjadikan heterogenitas dan kemajemukan masyarakat Indonesia sebagai alasan hukum, dan secara filosofis, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan merupakan hak asasi setiap warga negara. Menurut Sudikno mertokusumo berlakunya suatu kekuatan hukum, bukan hanya dilihat dari sisi yuridis, tetapi juga dapat dilihat secara sosiologis dan filosofis. Dengan demikian penetapan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dalam perkara a quo dapat dikatakan beralasan hukum. Kata kunci: penetapan pengadilan, perkawinan beda agama, alasan hukum