Yusuf Anom Jayadimuda
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SYAR’U MAN QABLANA SEBAGAI METODE HUKUM ISLAM DAN APLIKASINYA DALAM HUKUM PERKAWINAN Yusuf Anom Jayadimuda; Rizki Amar
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17887

Abstract

Artikel ini mengkaji syar’u man qablana sebagai metode hukum Islam dan mengaplikasikannya dalam permasalahan hukum perkawinan. Artikel ini berjenis kualitatif dengan melakukan studi pustaka sehingga, data yang diperoleh bersifat sekunder dan pendekatan yang digunakan ialah normatif. Artikel ini mengungkapkan pertama, syar’u man qablana dibagi menjadi tiga kelompok yaitu syari’at terdahulu yang telah di nasakh oleh al-Qur’an dan Hadis, syari’at terdahulu yang dinyatakan berlaku untuk umat Nabi Muhammad dan syari’at terdahulu yang secara jelas tidak dinyatakan berlaku untuk umat Nabi Muhammad, juga tidak ada penjelasan bahwa hukum tersebut telah dinasakh. Kedua, Para ulama sepakat terkait keabsahan syar’u man qablana yang telah dinasakh maupun syar’u man qablana yang telah dinyatakan berlaku untuk umat Nabi Muhammad. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai penggunaan syar’u man qablana yang tidak secara tegas diberlakukan pada syariat Nabi Muhammad. Tetapi juga tidak terdapat nash yang membatalkannya. Ketiga, aplikasi syar’u man qablana terhadap hukum perkawinan menemukan, 1.) Larangan untuk hidup membujang seperti pada syari’at Nabi Zakaria dan Yahya dikarenakan telah dinasakhkan oleh al-Qur’an surat an-nur ayat 27. 2.) Pembolehan penggunaan jasa bekerja menjadi mahar dalam perkawinan, seperti mahar Nabi Musa ketika menikah dengan putri Nabi Syu’aib dengan bekerja padanya selama beberapa tahun. Kata kunci: syar’u man qablana; hukum perkawinan; ushul fikih
SYAR’U MAN QABLANA SEBAGAI METODE HUKUM ISLAM DAN APLIKASINYA DALAM HUKUM PERKAWINAN Yusuf Anom Jayadimuda; Rizki Amar
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17887

Abstract

Artikel ini mengkaji syar’u man qablana sebagai metode hukum Islam dan mengaplikasikannya dalam permasalahan hukum perkawinan. Artikel ini berjenis kualitatif dengan melakukan studi pustaka sehingga, data yang diperoleh bersifat sekunder dan pendekatan yang digunakan ialah normatif. Artikel ini mengungkapkan pertama, syar’u man qablana dibagi menjadi tiga kelompok yaitu syari’at terdahulu yang telah di nasakh oleh al-Qur’an dan Hadis, syari’at terdahulu yang dinyatakan berlaku untuk umat Nabi Muhammad dan syari’at terdahulu yang secara jelas tidak dinyatakan berlaku untuk umat Nabi Muhammad, juga tidak ada penjelasan bahwa hukum tersebut telah dinasakh. Kedua, Para ulama sepakat terkait keabsahan syar’u man qablana yang telah dinasakh maupun syar’u man qablana yang telah dinyatakan berlaku untuk umat Nabi Muhammad. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai penggunaan syar’u man qablana yang tidak secara tegas diberlakukan pada syariat Nabi Muhammad. Tetapi juga tidak terdapat nash yang membatalkannya. Ketiga, aplikasi syar’u man qablana terhadap hukum perkawinan menemukan, 1.) Larangan untuk hidup membujang seperti pada syari’at Nabi Zakaria dan Yahya dikarenakan telah dinasakhkan oleh al-Qur’an surat an-nur ayat 27. 2.) Pembolehan penggunaan jasa bekerja menjadi mahar dalam perkawinan, seperti mahar Nabi Musa ketika menikah dengan putri Nabi Syu’aib dengan bekerja padanya selama beberapa tahun. Kata kunci: syar’u man qablana; hukum perkawinan; ushul fikih