Pinjaman yang bermasalah di Koperasi Simpan Pinjam Tabur Puja Kabupaten Solok terhitung Rp. 2.370.751.305. Pencairan pinjaman dilakukan dengan tanpa adanya jaminan. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mengatur, perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Nasabah seharusnya mematuhi isi perjanjian tersebut. Koperasi Tabur Puja tidak mendapatkan perlindungan hukum hingga mengalami kerugian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi koperasi simpan pinjam atas pinjaman anggota yang bermasalah tanpa jaminan di Koperasi Tabur Puja Kabupaten Solok? Bagaimana upaya yang ditempuh jika terjadi pinjaman anggota yang bermasalah tanpa jaminan oleh Koperasi Simpan Pinjam Tabur Puja Kabupaten Solok? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menggambarkan bahwa perlindungan hukum bagi koperasi simpan pinjam atas pinjaman anggota yang bermasalah tanpa jaminan di Koperasi Tabur Puja Kabupaten Solok dilakukan dengan merujuk kembali pada perjanjian antara pihak koperasi dan pihak anggota koperasi. Terdapat ketentuan mengenai penyelesaian masalah yaitu para pihak akan berusaha menyelesaikan sengketa secara mufakat dan kekeluargaan. Upaya yang dilakukan terhadap pinjaman bermasalah diantaranya dengan memberikan teguran kepada anggota. Teguran tersebut berbentuk surat tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. Koperasi juga memberikan peluang kemudahan pada anggota bermasalah dengan penjadwalan hutang kembali. Tindakan terakhir yang bisa diambil oleh koperasi bisa berbentuk pembekuan terhadap simpanan pokok dan simpanan wajib. Kata Kunci : Simpan Pinjam, Koperasi, Jaminan