Hukum Islam mendefinisikan perkawinan sebagai suatu ibadah yang menjadi sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi, pada dasarnya perkawinan tidak hanya berhubungan dengan aspek hukum legal formal dan normatif administratif namun juga memiliki banyak aspek. Dalam hal ini, keberadaan wali nikah memegang peran yang sangat penting dalam rukun perkawinan, yakni sebagai pihak yang akan bertindak menikahkan calon mempelai perempuan. Tidak semua orang dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan, secara umum wali dalam perkawinan harus seorang laki-laki muslim, aqil dan baligh atau juga disebut dengan perwalian al-ahliyah al-kamilah. Penelitian ini akan menginterpretasikan bagaimana akibat hukum perwalian dalam perkawinan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini menunjukkan bahwa wali dalam suatu rukun akad perkawinan harus dipenuhi, karena jika tidak tergolong dalam wali al-ahliyah al-kamilah maka perkawinan tersebut bisa menjadi batal atau tidak sah dalam pelaksanannya, dan akan berdampak terhadap kedudukan anak, harta kekayaan selama perkawinan, dan perjanjian perkawinan. Kata Kunci: Perwalian, al-Ahliyah al-Kamilah, Perkawinan