Kadimuddin Baehaki
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLIKASI POLITIK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR:60/PUU-XXII/2024 TERKAIT AMBANG BATAS PENCALONAN KEPALA DAERAH Kadimuddin Baehaki
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17912

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perundang-undangan. (statue approach). Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Pemilhan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2026 inkonstitusional bersyarat dan mencabut Pasal 40 ayat (3) Undan-undang tersebut. Partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap dapat mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi, Hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan umum di daerah yang bersangkutan, yang dapat berkisar antara 6,5 hingga 10 persen, adalah satu-satunya faktor yang digunakan untuk memenuhi persyaratan mengajukan pasangan calon. Kata kunci: Implikasi Politik; Mahkamah Konstitusi; Kepala Daerah.
IMPLIKASI POLITIK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR:60/PUU-XXII/2024 TERKAIT AMBANG BATAS PENCALONAN KEPALA DAERAH Kadimuddin Baehaki
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17912

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perundang-undangan. (statue approach). Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Pemilhan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2026 inkonstitusional bersyarat dan mencabut Pasal 40 ayat (3) Undan-undang tersebut. Partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap dapat mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi, Hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan umum di daerah yang bersangkutan, yang dapat berkisar antara 6,5 hingga 10 persen, adalah satu-satunya faktor yang digunakan untuk memenuhi persyaratan mengajukan pasangan calon. Kata kunci: Implikasi Politik; Mahkamah Konstitusi; Kepala Daerah.