p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Wicarana
Widati, Dwi Retno
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kebijakan Visa Dan Ijin Tinggal Keimigrasian Bagi Penanam Modal Asing Dalam Dimensi Pertumbuhan Ekonomi Di D.I Yogyakarta Indrady, Andry; Sampurno, Agung; Widati, Dwi Retno; Nugroho, Okky Chahyo
WICARANA Vol 1 No 1 (2022): Maret
Publisher : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1090.077 KB) | DOI: 10.57123/wicarana.v1i1.8

Abstract

Kebijakan visa dan izin tinggal keimigrasian bagi penanam modal asing dalam dimensi pertumbuhan ekonomi di D.I. Yogyakarta adalah untuk mendeskripsikan gambaran realitas permasalahan penanaman modal asing dan pertumbuhan ekonomi, serta bentuk kemudahan dan fasilitas keimigrasian yang sesuai dengan kebutuhan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di D.I. Yogyakarta. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan dengan menggunakan perspektif helicopter view. Kesimpulan dari penulisan ini bahwa investasi asing akan mendorong pertumbuhan ekonomi di D.I. Yogyakarta dan jumlah investor asing terus bertambah jumlahnya untuk berinvestasi D.I. Yogyakarta. Lebih lanjut, kebijakan keimigrasian khususnya izin tinggal keimigrasian dapat menjadi stimulus kebijakan dalam rangka peningkatan penanaman modal asing. Sebagai kontribusi akademis, kajian ini telah memberikan lesson learnt bagi Indonesia yang diambil melalui metode Perbandingan dengan beberapa negara yang menjadi role model pengembangan kebijakan keimigrasian di tataran internasional dalam rangka perbaikan kualitas kebijakan keimigrasian, khususnya bagi investor asing di Indonesia. Pada bagian akhir, penulisan ini juga memberikan rekomendasi untuk dilakukan redesain kebijakan keimigrasian dalam rangka menciptakan kebijakan yang sesuai dengan dinamika masyarakat dan perkembangan situasi di tataran global.
Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai Upaya untuk Membangun Kesadaran dan Kepatuhan Hukum di Masyarakat Widati, Dwi Retno
WICARANA Vol 2 No 1 (2023): Maret
Publisher : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57123/wicarana.v2i1.33

Abstract

Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum perlu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di negara kesatuan Republik Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional mengeluarkan peraturan nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana implementasi dari peraturan tersebut dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum di masyarakat, dengan didasarkan pada kriteria penilaian dari peraturan tersebut sebagai indikator dalam menentukan bahwa suatu desa/kelurahan termasuk desa/kelurahan sadar hukum. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum masyarakat. Sedangkan tipe penelitian dalam penulisan ini adalah tipe penelitian hukum normatif, kemudian dianalisis secara deskriptif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan memilih bahan pustaka atau data sekunder. Dapat disimpulkan bahwa implementasi dari Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, bahwa telah terbentuk dan diresmikan desa/kelurahan sadar hukum dengan predikat Anubhawa Sasana yang menjadi salah satu indikator kesadaran hukum masyarakat, semakin banyak desa/kelurahan sadar hukum maka tingkat kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antar Kementerian/Lembaga terkait dalam merumuskan program salah satunya melalui penyuluhan hukum terpadu sehingga tepat sasaran dan efektif dalam penyebarluasan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.