Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Analisis mengenai Kasus Sengketa Merek Antara Toyota Lexus dan Prolexus Pratama, Akmal Risqi Yudhianto; Lie, Gunardi
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2398

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui kronologi terkait kasus sengketa yang terjadi terhadap sebuah merek terkenal pada putusan Mahkamah Agung Nomor 450 K/Pdt.Sus-HKI/2014 dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 89/PDT.SUS.MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST yang dimana perusahaan atas nama Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha sebagai penggugat dan WELLY KARLAN sebagai yang digugat Welly Karlan merupakan pemilik perusahaan sepatu yang bertempat di sidoarjo dengan nama Prolexus Metode penelitian ini berfokus pada norma dan kaidah-kaidah yang ada pada putusan Mahkamah Agung Nomor 450 K/Pdt.Sus-HKI/2014 dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 89/PDT.SUS.MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. pada kasus sengketa ini PT.Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha merasa keberatan terhadap prolexus terkait penggunaan nama lexus yang dimana nama lexus identik dengan produk dari Toyota nama lexus sendiri dipakai oleh Perusahaan sepatu asal sidoarjo yang bernama ProLexus,Pihak dari Toyota mengambil cara penyelesaian sengketa melalui jalur Litigasi dan Toyota menggugat Welly Karlan selaku pemilik dari perusahaan Prolexus ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat namun gugatan dari Toyota ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dikarenakan kurangnya bukti bahwa Toyota pemegang hak atas nama Lexus.Toyota kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung berdasarkan tinjauan dari hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Putusan Mahkamah Agung sudah sesuai dengan apa yang tertera Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Analisis Pengingkaran Hak dan Kewajiban Pembeli yang Dilakukan oleh Penjual Pratama, Akmal Risqi Yudhianto; Djajaputera, Gunawan
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4903

Abstract

Perjanjian jual beli merupakan bentuk kesepakatan hukum yang sangat penting dalam transaksi antara penjual dan pembeli. Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan apa yang telah disepakati. Penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang yang diperjualbelikan, sementara pembeli wajib membayar harga yang telah disetujui. Perjanjian jual beli tidak hanya berkaitan dengan aspek finansial, tetapi juga menyangkut kepastian hukum yang melindungi kedua belah pihak jika terjadi masalah atau pelanggaran. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah wanprestasi, di mana salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Untuk itu, pemahaman yang jelas mengenai isi perjanjian sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian jual beli dapat dilakukan melalui jalur litigasi (pengadilan) atau non-litigasi (mediasi atau arbitrase), tergantung pada kesepakatan para pihak. Dengan memahami dan melaksanakan perjanjian dengan baik, kedua belah pihak dapat menjaga hubungan yang harmonis dan menghindari kerugian yang mungkin timbul akibat wanprestasi.
Analisis mengenai Kasus Sengketa Merek Antara Toyota Lexus dan Prolexus Pratama, Akmal Risqi Yudhianto; Lie, Gunardi
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2398

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui kronologi terkait kasus sengketa yang terjadi terhadap sebuah merek terkenal pada putusan Mahkamah Agung Nomor 450 K/Pdt.Sus-HKI/2014 dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 89/PDT.SUS.MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST yang dimana perusahaan atas nama Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha sebagai penggugat dan WELLY KARLAN sebagai yang digugat Welly Karlan merupakan pemilik perusahaan sepatu yang bertempat di sidoarjo dengan nama Prolexus Metode penelitian ini berfokus pada norma dan kaidah-kaidah yang ada pada putusan Mahkamah Agung Nomor 450 K/Pdt.Sus-HKI/2014 dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 89/PDT.SUS.MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. pada kasus sengketa ini PT.Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha merasa keberatan terhadap prolexus terkait penggunaan nama lexus yang dimana nama lexus identik dengan produk dari Toyota nama lexus sendiri dipakai oleh Perusahaan sepatu asal sidoarjo yang bernama ProLexus,Pihak dari Toyota mengambil cara penyelesaian sengketa melalui jalur Litigasi dan Toyota menggugat Welly Karlan selaku pemilik dari perusahaan Prolexus ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat namun gugatan dari Toyota ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dikarenakan kurangnya bukti bahwa Toyota pemegang hak atas nama Lexus.Toyota kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung berdasarkan tinjauan dari hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Putusan Mahkamah Agung sudah sesuai dengan apa yang tertera Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Analisis Pengingkaran Hak dan Kewajiban Pembeli yang Dilakukan oleh Penjual Pratama, Akmal Risqi Yudhianto; Djajaputera, Gunawan
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4903

Abstract

Perjanjian jual beli merupakan bentuk kesepakatan hukum yang sangat penting dalam transaksi antara penjual dan pembeli. Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan apa yang telah disepakati. Penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang yang diperjualbelikan, sementara pembeli wajib membayar harga yang telah disetujui. Perjanjian jual beli tidak hanya berkaitan dengan aspek finansial, tetapi juga menyangkut kepastian hukum yang melindungi kedua belah pihak jika terjadi masalah atau pelanggaran. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah wanprestasi, di mana salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Untuk itu, pemahaman yang jelas mengenai isi perjanjian sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian jual beli dapat dilakukan melalui jalur litigasi (pengadilan) atau non-litigasi (mediasi atau arbitrase), tergantung pada kesepakatan para pihak. Dengan memahami dan melaksanakan perjanjian dengan baik, kedua belah pihak dapat menjaga hubungan yang harmonis dan menghindari kerugian yang mungkin timbul akibat wanprestasi.