Pelaksanaan eksekusi barang sitaan merupakan salah satu kewenangan strategis kejaksaan dalam penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta peraturan teknis terkait pengelolaan dan pelelangan barang rampasan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan eksekusi barang sitaan pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Padang berdasarkan lima dimensi, yaitu administrasi dan pengelolaan, dukungan teknis, ketepatan waktu, koordinasi antarinstansi, serta akuntabilitas dan transparansi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi, dengan informan yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan secara interaktif mengikuti model Miles, Huberman, dan SaldaƱa (2014), dengan uji keabsahan data melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan eksekusi barang sitaan di Kejaksaan Negeri Padang belum optimal. Administrasi masih bergantung pada sistem manual, dukungan teknis terbatas, ketepatan waktu pelaksanaan rendah, koordinasi antarinstansi belum efektif, dan akuntabilitas publik masih lemah. Kesimpulannya, peningkatan efektivitas memerlukan digitalisasi administrasi, penguatan kapasitas SDM dan fasilitas, optimalisasi manajemen waktu, koordinasi lintas lembaga, serta peningkatan literasi hukum dan digital masyarakat untuk memperkuat akuntabilitas publik.