Pemilihan kepala desa tidak jarang menimbulkan perselisihan, hingga berujung pada pembatalan SK Bupati oleh putusan PTUN. Sebagaimana kasus dalam perkara nomor 50/G/2020/PTUN.Sby juncto. Perkara Nomor 228/B/2020/PT.TUN.SBY juncto. Perkara Nomor 106 PK/TUN/2021, dimana dalam perkara tersebut gugatan Penggugat dikabulkan kemudian SK Bupati terkait dibatalkan oleh PTUN. Selanjutnya Bupati terkait menerbitkan SK baru tentang pengangkatan PJ kepala desa kemudian dilakukan PAW. Pengaturan mengenai PAW pasca pembatalan SK Bupati oleh putusan PTUN sama sekali belum diatur dalam perundang-undangan desa, sehingga Peneliti merumuskan isu atau masalah, pertama : Apakah PAW yang dilakukan oleh Desa pasca pembatalan oleh putusan PTUN, sah dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku ? dan kedua, bagaimana seharusnya pengaturan ke depan mengenai langkah yang dilakukan jika kepala desa diberhentikan atas dasar putusan PTUN ?. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa : Pertama, Pengaturan mengenai PAW pasca pembatalan SK Bupati oleh putusan PTUN tidak satupun disebutkan dalam perundang-undangan desa. Sehingga tindakan BPD dalam melaksanakan PAW pasca pembatalan SK Bupati oleh putusan PTUN, tidak benar dan tidak sesuai dengan perundang-undangan. Kedua, pemerintah sudah seharusnya merivisi dan merumuskan pengaturan PAW pasca pembatalan SK Bupati oleh putusan dalam perundang-undangan desa baik dari Undang-Undang hingga pada peraturan paling rendah mengenai pelaksanaan pilkades yakni Peraturan Bupati.