Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek perlindungan konsumen dalam pemanfaatan e-commerce pada pengembangan Badan Usaha Milik Desa. BUMDes dapat berfungsi sebagai penggerak ekonomi lokal dan bagaimana e-commerce dapat menjadi alat strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Namun, dalam meningkatkan perekonomian harus disertai dengan perlindungan konsumen untuk menjaga kepercayaan dan kredibilitas BUMDes di era digital. Melalui Penelitian ini, penulis menganalisis bagaimana BUMDes dapat memanfaatkan platform e-commerce untuk meningkatkan pendapatan dan memperluas pasar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum doktrinal. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam penelitian ini adalah memperkuat aspek perlindungan konsumen dalam pemanfaatan e-commerce pada BUMDes, seperti keamanan transaksi online, ketidaksesuaian produk, pengembalian barang, dan perlindungan privasi data konsumen. E-commercememiliki potensi yang besar untuk meningkatkan penjualan barang dan layanan yang ditawarkan BUMDes. Penggunaan platform e-comerce memungkinkan BUMDes mencapai pasar yang lebih luas, termasuk pasar nasional dan internasional. Namun, ada beberapa hambatan yang perlu diatasi, seperti keterbatasan akses internet di daerah pedesaan dan kurangnya pemahaman anggota BUMDes tentang teknologi e-commerce. Dalam penelitian ini penulis juga membahas solusi untuk masalah-masalah seperti pelatihan teknologi dan pembiayaan akses internet. Penelitian ini memberikan pandangan mengenai potensi perlindungan konsumen dalam pemanfaatan e-commerce untuk mengembangkan BUMDes dan menekankan betapa pentingnya mendukung pengembangan pemasaran dan pengembangan produk khususnya penguasaan dalam bidang marketplace/e-commerce.