Penelitian ini berfokus kepada pemberdayaan masyarakat nagari yang dilakukan oleh Nagari Balah Aie dengan pemanfaatan dana desa, yang berpedoman pada prioritas penggunaaan dana desa 20% untuk program ketahanan pangan hewani dan nabati sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana program pemberdayaan masyarakat nagari melalui penggunaan dana desa di Nagari Balah Aie dan melihat dampak pemberdayaan masyarakat nagari tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakatnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus intrinsik dan pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat nagari yang dilakukan oleh Balah Aie dengan penggunaan dana desa sudah mengikuti mandatory dari Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. dimana wajib mengganggarkan 20% untuk kegiatan ketahanan pangan hewani dan nabati. Bentuk kegiatan yang diwujudkan berupa pemberian bantuan bibit padi, jagung, alpukat, sayur-sayuran dan ikan. Dari program ini ternyata terdapat kegagalan dan ketidaksesuain sehingga konsep keberlanjutan yang diharapkan tidak terwujud.