Nur Rais Madjid
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Pemenuhan Hak-Hak Istri pada Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya Nur Rais Madjid; Adhitya Widya Kartika
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i5.2188

Abstract

Perceraian adalah tindakan hukum, di mana akan melahirkan beberapa akibat hukum. Sebagaimana Pasal 144 Kompilasi Hukum Islam (KHI), bahwa terjadinya perceraian ialah dapat disebabkan adanya suami yang menalak maupun istri yang menggugat cerai sebagaimana dituangkan dalam Putusan Hakim. Mantan suami dimungkinkan memiliki kewajiban dalam rangka membiayai hidup mantan istrinya yang dinamakan Mut’ah, nafkah Iddah (apabila istrinya tersebut tak Nusyuz), dan nafkah terhadap anaknya. Penelitian disini mengkaji tentang pelaksanaan pemenuhan segala hak istri pada perkara cerai talak di Pengadilan Agama Surabaya, berdasarkan Putusan No. 3617/Pdt.G/2022/PA.Sby serta untuk mengetahui, menjelaskan kendala-kendala dan upaya penyelesaiannya dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak istri pada perkara cerai talak di Pengadilan Agama Surabaya. Hasil penelitian ditemui bahwa pertimbangan Hakim mengenai penentuan segala hak istri setelah cerai ialah memperhatikan sisi nilai patut sekaligus nilai adil sekaligus melihat kemampuan dari mantan suami. Kendala dalam perwujudan segala hak bekas istri ialah ketidakhadiran bekas istri pada muka persidangan sehingga Majelis Hakim memutus perkara secara putusan “Verstek”. Kemampuan ekonomi dari bekas suami merupakan kendala tersendiri bagi majelis hakim karena bekas suami adalah keluarga miskin. Upaya dalam mengatasi kendala-kendala bila sudah diputus secara “Verstek” ada perlawanan berupa “Verzet” sehingga Termohon bisa meminta hak-haknya selama bisa membuktikan dalil-dalinya walaupun sudah diputuskan secara Verstek, segala hak istri tetap diberikan sebagaimana Perma Nomor 3 Tahun 2017. Majelis Hakim melaksanakan hak Ex-Officio demi menciptakan keadilan kedua belah pihak.