Penerapan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia telah menyebabkan perubahan penting. Transfer wewenang dari pusat ke daerah telah berperan dalam mempercepat perbaikan sistem birokrasi, seperti yang terlihat dari penggunaan kebijakan e-kinerja di Kabupaten Jembrana. Kebijakan e-kinerja diinisiasi sebagai respons terhadap masalah pegawai yang tidak memenuhi tugas pokok dan fungsi mereka dengan baik, menyebabkan kurangnya efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam hasil kerja mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman tentang penerapan kebijakan e-kinerja di Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana dengan pendekatan kualitatif. Data akan diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan pengambilan sampel yang dilakukan secara purposif. Analisis informasi dilakukan melalui tahap pengumpulan informasi, reduksi informasi, penyajian informasi, dan pada tahap akhir penelitian, disimpulkan bahwa implementasi awal kebijakan e-kinerja mengalami hambatan pada beberapa proses, baik dari segi sumber daya manusia yang terbatas dalam penguasaan teknologi berbasis elektronik, maupun dari segi fasilitas non-human factors seperti kekurangan komputer dan akses internet. Respons pegawai terhadap kebijakan ini juga beragam, ada yang mendukung karena dianggap adil dalam pemberian tunjangan kerja dan mendorong terciptanya persaingan yang sehat, Sementara beberapa menolak karena merasa kebijakan ini memberatkan, faktor-faktor penghambat dalam penerapan kebijakan e-kinerja termasuk keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur yang belum memadai. Oleh karena itu, perlu terus meningkatkan baik sumber daya manusia maupun faktor-faktor non-manusia, seperti melalui sosialisasi, pelatihan, serta peningkatan fasilitas komputer dan internet, agar kebijakan e-kinerja dapat berjalan secara optimal.