Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa apa saja faktor faktor penyebab pernikahan dini serta bagaimana dampak dari pernikahan dini pada putusan no 12/Pdt.P/2024/PA.Binjai terkait pertimbangan hakim dalam pemberian dispensasi terhadap pernikahan dini. Pernikahan dini yaitu calon suami/istrinya yang belum mencapai 19 tahun, yang pada dasarnya tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Dalam UU Perkawinan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan. Jika calon pengantin belum mencapai batas usia tersebut, pernikahan hanya dapat dilaksanakan jika mendapatkan dispensasi atau izin dari Pengadilan Agama berdasarkan alasan mendesak dan bukti pendukung yang kuat. Dispensasi nikah ini merupakan pengecualian hukum yang pernikahan dilangsungkan di bawah usia 19 tahun dengan persetujuan pengadilan setelah melalui proses permohonan yang biasanya melibatkan izin dari orang tua dan pemeriksaan oleh hakim yang bersertifikat hakim anak. Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur secara ketat tata cara pengajuan dan pemberian dispensasi perkawinan yang belum mencapai 19 tahun agar perlindungan anak tetap terjaga.