Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

IMPLEMENTASI TEORI-TEORI GERDER DALAM PEMBANGUNAN KARIR KELUARGA Paisah, Siti
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 7 No. 4 (2024): Vol. 7 No. 4 Tahun 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i4.31966

Abstract

Gender merupakan suatu sifat yang pada awalnya digunakan untuk melihat berbagai perpedaan antara pria dan wanita yang dapat dilihat dari berbagai kondisi diantarnya ialah kondisi budaya, perilaku, mental, dan faktor lainnya. Gender lebih fokus kepada aspek sosial, dan aspek nonbiologis lainnya serta pendidikan gender lebih pada perkembangan aspek maskulinitas dan feminitas seseorang. Teori gender dari beberapa ringkasan ialah teori struktural fungsional, teori sosial konflik, teori feminisme liberal, teori feminisme marxis susialis, teori feminisme radikal, teori ekofeminisme, dan teori psikoanalisa. Sedangkan teori yang sering di pakai dalam masyarakat ialah kesetaraan gender dan ketidakadilan gender. 
PENETAPAN ASAL USUL ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH. (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN NOMOR : 109/PDT.P/2022/PA.PYB) Paisah, Siti; Harahap, Ikhwanuddin; Dasopang, Nursania
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22688

Abstract

Fokus permasalahan penelitian ini mengenai penetapan asal usul anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat yang dianalisi dengan penelitian yuridis normatif karena merupakan objek penelitian yang penulis kaji adalah penetapan putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor : 109/Pdt.P/2022/PA.Pyb tentang penetapan asal usul anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat, dengan menggunakan metode pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini hakim dalam memutus perkara Nomor: 109/Pdt.P/2022/PA.Pyb permohonan pengesahan penetapan asal usul anak yang dilihat dari perkawinan tidak tercatat di Pengadilan Agama Panyabungan dengan mempertimbangkan : kepentingan hukum bagi anak, kepentingan kemaslahatan, terpenuhinya syarat formil dan materil, dan bukti yang diajukan dalam persidangan. Akibat dari putusan tersebut Pengadilan Agama Panyabungan mengabulkan permohonan para pemohon yaitu menetapkan seorang anak laki-laki yang lahir dari perkawinan tidak tercatat pada tahun 2017 merupakan anak sah dari perkawinan para pemohon. Adapun Putusan hakim Pengadilan Agama sesuai dengan Tinjauan maqashid syariah dalam penetapan asal usul anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat yaitu terkait teori maqasid syariah menjaga keturunan (Hifdz al-nasl). Dalam menjaga keturunan (Hifdz al-nasl) bertujuan untuk kemaslahatan anak yang dilahirkan dan menghilangkan kemudharatan dimasa mendatang. Hasil putusan penetapan Nomor: 109/Pdt.P/2022/PA.Pyb yaitu mengabulkan permohonan para pemohon. Sehingga anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat merupakan anak kandung dari pemohon I dan pemohon II sesuai dengan tujuan maqasid syariah menjaga keturunan (Hifdz al-nasl) yang mementingkan perlindungan nasab anak. Kata kunci : Putusan PA, Asal Usul Anak, Perkawinan Tidak Tercatat, Maqashid Syariah
PENETAPAN ASAL USUL ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH. (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN NOMOR : 109/PDT.P/2022/PA.PYB) Paisah, Siti; Harahap, Ikhwanuddin; Dasopang, Nursania
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22688

Abstract

Fokus permasalahan penelitian ini mengenai penetapan asal usul anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat yang dianalisi dengan penelitian yuridis normatif karena merupakan objek penelitian yang penulis kaji adalah penetapan putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor : 109/Pdt.P/2022/PA.Pyb tentang penetapan asal usul anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat, dengan menggunakan metode pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini hakim dalam memutus perkara Nomor: 109/Pdt.P/2022/PA.Pyb permohonan pengesahan penetapan asal usul anak yang dilihat dari perkawinan tidak tercatat di Pengadilan Agama Panyabungan dengan mempertimbangkan : kepentingan hukum bagi anak, kepentingan kemaslahatan, terpenuhinya syarat formil dan materil, dan bukti yang diajukan dalam persidangan. Akibat dari putusan tersebut Pengadilan Agama Panyabungan mengabulkan permohonan para pemohon yaitu menetapkan seorang anak laki-laki yang lahir dari perkawinan tidak tercatat pada tahun 2017 merupakan anak sah dari perkawinan para pemohon. Adapun Putusan hakim Pengadilan Agama sesuai dengan Tinjauan maqashid syariah dalam penetapan asal usul anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat yaitu terkait teori maqasid syariah menjaga keturunan (Hifdz al-nasl). Dalam menjaga keturunan (Hifdz al-nasl) bertujuan untuk kemaslahatan anak yang dilahirkan dan menghilangkan kemudharatan dimasa mendatang. Hasil putusan penetapan Nomor: 109/Pdt.P/2022/PA.Pyb yaitu mengabulkan permohonan para pemohon. Sehingga anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat merupakan anak kandung dari pemohon I dan pemohon II sesuai dengan tujuan maqasid syariah menjaga keturunan (Hifdz al-nasl) yang mementingkan perlindungan nasab anak. Kata kunci : Putusan PA, Asal Usul Anak, Perkawinan Tidak Tercatat, Maqashid Syariah