Pada masyarakat Suku Osing di Desa Lemahbang Dewo, Kec. Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Banyuwangi, terdapat sebuah tradisi perkawinan yang dikenal dengan “Perkawinan Perang Bangkat”. Terdapat perbedaan dimana tidak melakukan tindakan tertentu dapat berakibat pada sanksi sosial, namun sebaliknya dapat berakibat pada perubahan cara pandang masyarakat. Terdapat tiga fokus penelitian dalam penelitian ini, yaitu Tradisi Perkawinan Suku Osing, Pendekatan Hukum Islam Terhadap Adat Perkawinan Suku Osing, dan Perspektif Madzhab Syafi'i Terhadap Prosesi Tradisi Perkawinan Perang Bangkat Suku Osing Desa Lemahbang Dewo Kec. Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Maka, untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dan bertujuan sebagai penelitian empiris. Kesimpulan dari artikel ini adalah 1) Dalam upacara pernikahan Suku Osing di Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, syarat-syarat penting yang harus dipenuhi yaitu, selain syariat Islam juga mengharuskan membawa burung kormoran, memeras suwun, menggendong, membawa kosek punjen, dan membawa bantal kloso. Dalam tahap pelaksanaannya terdapat serangkaian kegiatan yang meliputi Prosesi, Nyadok (penggabungan), dan Kosek Punjen. 2) Dalam konteks hukum Perkawinan Islam, praktik ini diakui sah selama tidak ada penyimpangan dari prinsip-prinsip syariah yang berlaku dalam pelaksanaannya. 3) Berdasarkan kaidah, “Adat kebiasaan dapat menjadi dasar hukum”, hukum Islam menerima adat istiadat yang tidak mengandung unsur mafsadah (keburukan) dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.