Penyalahgunaan penyalahgunaan narkoba sudah hampir tidak bisa untuk dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan gampang untuk menemukan narkoba tersebut dari para pengedar yang tidak bertanggung jawab. Hal ini akan membuat orang tua, organisasi, masyarakat dan pemerintah semakin khawatir. Upaya pemberantasan narkoba sebenarnya sudah sangat sering dilakukan oleh masyarakat, aparat dan pemerintah, namun masih belum mampu untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Kerugian material diperkirakan kurang lebih 63 Triliun Rupiah yang mencakup kerugian akibat belanja narkoba, kerugian akibat barang-barang yang dicuri, kerugian akibat biaya rehabilitasi dan biaya-biaya yang lainnya. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya didominasi oleh kaum laki-laki saja akan tetapi juga kaum perempuan. Pada dasarnya perempuan itu makhuk yang di muliakan akan tetapi dengan perubahan zaman membuat perempuan ikut mengikuti hal-hal yang membuat mereka rusak namun merasa menguntungkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk dan faktor yang mempengaruhi keterlibatan perempuan dalam Penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Penelitian ini dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan khusus perempuan kelas IIB Padang. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa bentuk keterlibatan perempuan dalam Penyalahgunaan narkotika adalah sebagai pengguna dan pengedar narkotika. Faktor penyebab keterlibatan tersebut adalah faktor internal (Perasaan egois dan Goncangan jiwa) dan Faktor eksternal (Ekonomi dan lingkungan)Kata Kunci: Penyalahgunaan narkotika, perempuan