Iddah merupakan masa tunggu yang diwajibkan kepada perempuan setelah perceraian atau kematian suami, yang bertujuan untuk memastikan kekosongan atau keberadaan kandungan dalam rahim. Ketentuan iddah telah ditegaskan dalam nash Al-Qur’an dan Sunnah. Namun dalam praktiknya, terdapat fenomena sebagian perempuan yang melakukan aborsi dengan tujuan mempercepat berakhirnya masa iddah. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan hukum terkait kedudukan aborsi terhadap masa iddah perempuan hamil menurut perspektif fiqh al-Syafi’iyyah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan iddah perempuan hamil serta kedudukan aborsi terhadap masa iddah tersebut menurut fiqh al-Syafi’iyyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif-analitis dengan menelaah sumber-sumber fiqh mazhab Syafi’i yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut fiqh al-Syafi’iyyah, masa iddah perempuan hamil berakhir dengan melahirkan janin yang dikandungnya, baik dalam keadaan hidup maupun meninggal dunia. Janin tersebut minimal telah berusia delapan puluh hari, dinyatakan sebagai asal penciptaan manusia meskipun belum sempurna bentuknya, serta dapat dinasabkan kepada suami. Adapun aborsi dalam batas ketentuan tersebut dipandang memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan persalinan atau keguguran, yaitu dapat mengakhiri masa iddah, dengan syarat seluruh janin telah keluar apabila terjadi kehamilan kembar. Dengan demikian, dalam perspektif fiqh al-Syafi’iyyah, berakhirnya iddah perempuan hamil ditentukan oleh keluarnya janin secara sempurna, bukan oleh sebab tindakan yang melatarbelakanginya.