Dalam hukum Islam, hak waris merupakan hak yang dijaga secara ketat dan diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, hak tersebut dapat gugur apabila terdapat sebab-sebab tertentu yang menjadi penghalang, salah satunya adalah pembunuhan terhadap pewaris. Pembahasan mengenai pembunuhan sebagai penghalang waris penting karena berkaitan dengan prinsip keadilan, yaitu agar pelaku pembunuhan tidak memperoleh keuntungan dari harta peninggalan orang yang dibunuhnya. Artikel ini membandingkan pandangan Mazhab Syâfi'i dan Hanafi terkait definisi dan batasan pembunuhan yang menyebabkan gugurnya hak waris. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan menelaah kitab-kitab fikih utama kedua mazhab. Hasil kajian menunjukkan bahwa Mazhab Syâfi'i menekankan pada unsur niat dalam pembunuhan (al-‘amd), sedangkan Mazhab Hanafi lebih menitikberatkan pada aspek hukum formal, yaitu penerapan qisas. Perbedaan ini mencerminkan pendekatan moralistik dalam Mazhab Syâfi'i dan pendekatan formalistik dalam Mazhab Hanafi.
Copyrights © 2025