Penelitian ini bertujuan (a) Untuk mengetahui Sistem Pengupahan Pada Usaha Waralaba di Kota Mataram di Tinjau dari Persepektif Islam. (b). Untuk mengetahui Tingkat Kesejahteraan Karyawan Pada Usaha Waralaba di Kota Mataram di Tinjau dari Persepektif Islam. Karena upah merupakan salah satu pembahasan penting dalam fiqh muamalah yang sebagian besar dilakukan oleh masyarakat terutama yang berkecimpung di dunia usaha. Data yang diperoleh baik dari studi lapangan maupun studi pustaka pada dasarnya merupakan data yang dianalisis secara kualitatif yaitu data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah. Kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus. Dalam penelitian ini terdapat lima informan kunci dan satu informan non kunci. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa (a) sistem pengupahan yang diterapkan menggunakan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Nusa Tenggara Barat dinilai dari produktivitas, karir dan ketekunan dalam bekerja. (b) sistem pengupahan yang diterapkan di Usaha Waralaba sudah sesuai dengan syari’at Islam yaitu terpenuhinya syarat dan rukun ja’alah/pengupahan secara IslamI. yaitu (1). Pemberi Ja’alah (Akad) yaitu antara pemilik usaha dan pekerja didasarkan atas kesukarelaan. (2). Pekerja; mereka yang bekerja sudah balig/dewasa. (3). Upah; berdasarkan standar upah minimum sesuai aturan pemerintahan. (4). Pekerjaan; pekerjaan yang ditawarkan sesuai dengan tingkat kesukaran dan jumlah upah yang diterima. (5) shighat (ucapan) antara kedua belah pihak sepakat dengan pekerjaan dan ketentuan upah yang akan diterima. (c). tingkat kesejahteraan karyawan di Usaha Waralaba tergolong belum sejahtera, Indikator bersifat material adalah belum terpenuhinya kebutuhan akan sandang, pangan papan dan keamanan dan lain-lainnya, sedangkan indikator yang bersifat spiritual adalah belum terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan seperti hifzud-dien, hifzun-aql, hifzun-nafs, hifzun-nasl dan hifzun-mal. Jika kebutuhan daruriyat salah satu tidak terpenuhi maka belum tergolong sejahtera.