Predatory pricing mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia, terutama dalam pasar digital atau e-commerce. Kelemahan regulasi persaingan usaha, pengawasan barang impor, dan kurangnya kesadaran akan adanya praktik predatory pricing perlu diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat. Dasar hukum mengenai e-commerce dan persaingan usaha juga perlu diperkuat dan diperjelas agar terciptanya kepastian hukum. Adapun tujuan penelitian yaitu guna mengetahui bagaimana studi komparasi kebijakan anti-monopoli dalam mengatasi predatory pricing dengan negara Jepang serta bagaimana penguatan standardisasi produk impor pada e-commerce di Indonesia. Dengan metode penelitian normatif melalui pendekatan statute approach atau pendekatan undang-undang dan comparative approach atau pendekatan komparatif dengan negara Jepang, maka dapat diketahui hasil penelitian yaitu lemahnya regulasi persaingan usaha Indonesia mencermati regulasi Jepang yang lebih kuat, kurangnya kewenangan KPPU dalam pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha, serta kurangnya pembatasan produk impor yang masuk ke pasar Indonesia terutama dalam e-commerce. Oleh karena itu, diperlukannya pembaharuan hukum dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha.