Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pembaharuan Hukum Perlindungan Data Pribadi Pada E-Commerce Pinjaman Online Irnawati; Irdyansah, Andry
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 2 No. 1 (2024): September
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v2i1.3215

Abstract

Layanan pinjaman berbasis online memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses kredit,namun pesatnya layanan pinjaman online justru cenderung membuka ruang untuk mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya seperti ‘lintah darat di era internet. Meskipun pinjaman online terkadang merugikan masyarakat, mereka juga dapat menyebabkan intimidasi dan penyebaran data pribadi. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga data pribadi konsumen.Tujuan penelitian ini adalah untuk menawarkan alternatif pembaharuan yang melindungi masyarakat pengguna pinjaman online, terutama di Jawa Tengah. Wawancara, dokumentasi, dan observasi langsung adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengumpulkan data.Analisis penelitian menggunakan Miles, Huberman, dan Lexi, Moeling untuk mengumpulkan data, mengurangi data, menampilkan data, dan mengambil kesimpulan. Penelitian ini memiliki latar belakang masyarakat yang cenderung terjebak dari mudahnya akses pinjaman online,namun korban justru terperangkap dari cengkraman dan lilitan pinjaman online dengan bunga yang tinggi, penyebaran data pribadi danberbagai ancaman kekerasan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyaknya korban yang terjerat dalam pinjaman online membuktikan perlu ada pembaharuan hukum untuk melindungi masyarakat yang terdampak dan menjerat pelaku yang semena-mena melakukan tindakankekerasan berbasis gender-online. Diperlukan adanya peraturan yang sifatnya lebih mengikat,yang mengatur sanksi pidana, sehingga dapat memberikan jaminan perlindungan, keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Selain itu juga diperlukan percepatan pengesahan RUU perlindungan data pribadi.
Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Strategi Penanggulangannya: Perspektif Hukum Nasional dan HAM Irnawati; sukoco, sukoco; Irdyansah, Andry
Civics Education and Social Science Journal (CESSJ) Vol. 7 No. 1 (2025)
Publisher : Universitas Veteran Bangun Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32585/cessj.v7i1.6958

Abstract

Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisir yang paling serius dan kompleks di abad ke-21. Kejahatan ini melibatkan praktik eksploitasi yang melanggar hak asasi manusia (HAM) secara sistemik, termasuk eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan modern, hingga perdagangan organ tubuh. Sebagai negara yang memiliki posisi strategis secara geografis, Indonesia menjadi salah satu negara sumber, transit, dan tujuan dalam jaringan perdagangan orang. Negara telah merespons fenomena ini dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta membentuk gugus tugas nasional untuk mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana perdagangan orang serta menganalisis strategi penanggulangannya dari perspektif hukum nasional dan HAM, guna menilai efektivitas perlindungan terhadap korban dan keberhasilan penindakan terhadap pelaku. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif kualitatif, yakni mengkaji regulasi, dokumen resmi, serta literatur yang relevan dengan isu perdagangan orang. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Di antaranya adalah lemahnya kapasitas aparat penegak hukum, rendahnya tingkat kesadaran masyarakat, kurangnya perlindungan dan pemulihan bagi korban, serta koordinasi yang belum optimal antarinstansi. Selain itu, tantangan global seperti digitalisasi dan migrasi ilegal turut memperluas modus operandi perdagangan orang yang sulit terdeteksi. Diperlukan pendekatan penanggulangan yang bersifat holistik dan berbasis HAM, yang mencakup langkah-langkah preventif, represif, dan rehabilitatif secara berimbang. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, lembaga internasional, dan media massa menjadi kunci dalam menciptakan sistem perlindungan yang efektif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penanggulangan perdagangan orang tidak hanya menjadi tugas negara semata, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif untuk menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Referensi  Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 No. 58. Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014. Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. United Nations. (2000). Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Palermo Protocol). Komnas Perempuan. (2021). Catatan Tahunan (CATAHU) Tentang Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan. Lestari, W. (2021). Hukum Pidana Internasional dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yogyakarta: Deepublish. Subekti, R. (2020). Perdagangan Orang di Indonesia: Kajian Hukum dan Praktik Penanggulangannya. Bandung: Refika Aditama. Komnas HAM. (2019). Pedoman Penanganan Kasus TPPO Berbasis HAM. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Surya, R. (2018). Hak Asasi Manusia: Teori, Instrumen dan Implementasi. Malang: Setara Press. IOM Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Jakarta: International Organization for Migration Nurhayati, S. (2020). “Strategi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Perbatasan”. Jurnal Hukum dan HAM, Vol. 11(2), 145–160. Aziza, N. (2019). “Pendekatan HAM dalam Perlindungan Korban TPPO”. Jurnal Perlindungan Perempuan dan Anak, Vol. 5(1), 22–34. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Protokol Palermo, 2000. Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan. IOM Indonesia. (2021). Trafficking in Persons in Indonesia: Challenges and Response Strategies. Harkrisnowo, Harkristuti. (2010). Perdagangan Orang dalam Perspektif HAM. Jakarta: UI Press. UNODC. (2020). Global Report on Trafficking in Persons.
Penanaman Nilai-nilai Pancasila dalam Pembentukan Karakter Anak Usia Dini Slamet, Slamet; Irdyansah, Andry; Irnawati, Irnawati; Tugino, Tugino
Manggali Vol 2 No 1 (2022): Manggali
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Ivet

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31331/manggali.v2i1.1969

Abstract

Upaya yang paling mendasar dalam membangun karakter anak usia dini adalah menemukan dan menerapkan cara paling efektif untuk membentuk anak usia dini agar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan pengabdian mendeskripsikan dan menganalisis cara penanaman nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan karakter pada anak usia dini. Metode kegiatan adalah pemaparan materi teoretis berupa ceramah, diskusi, dan tanya jawab yang diberikan melalui webinar dan fasilitasi. Kegiatan diperoleh simpulannya bahwa peserta mampu memahami pentingnya pembentukan karakter berbasis nilai-nilai Pancasila untuk diterapkan pada anak usia dini.
Pemanfaatan Internet Pada Kegiatan Pemasaran UMKM Untuk Mendukung Digitalisasi Herlinudinhaji, Didin; Harini, Harini; Irdyansah, Andry; Masalikul, Nila; Ramadhani, Lingga Kurnia
Jurnal Masyarakat Madani Indonesia Vol. 4 No. 4 (2025): November
Publisher : Alesha Media Digital

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59025/pydpnk90

Abstract

Program pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan penjualan produk UMKM di Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional karena mampu membuka lapangan kerja, memaksimalkan potensi desa, dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun, kurangnya pengetahuan tentang pemasaran digital di kalangan pelaku UMKM di Kelurahan Sekaran menjadi tantangan tersendiri. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mengenai manfaat digital marketing dalam memasarkan produk. Metode yang digunakan adalah diskusi dan pemaparan materi tentang digital marketing. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu UMKM di Kelurahan Sekaran meningkatkan daya saing, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan penjualan melalui strategi pemasaran digital. Dengan memanfaatkan digital marketing, pelaku UMKM dapat membangun interaksi dengan pelanggan, meningkatkan visibilitas, mengurangi biaya pemasaran dan bersaing di pasar global