AbstrakPerkawinan antar warga negara sangat dimungkinkan untuk terjadi, bahkan hal ini telah terjadi di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda. Sebuah perkawinan akan membawa beberapa akibat hukum, dari segi status kewarganegaraan, harta kekayaan, anak, hingga pewarisan. Perkawinan beda warga negara (perkawinan campuran) sangat dimungkinkan adanya harta bersama atau harta bawaan, yang akan melibatkan lintas negara. Setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda mengenai Waris, bahkan di Indonesia tiap daerah atau suku budaya memiliki pandangan dan cara pembagian waris yang berbeda beda. Tulisan ini menitikberatkan terhadap hukum waris yang terdapat unsur asing, dengan menggunakan pisau analisis Normatif deskriptif, yaitu dengan membandingkan antara hukum waris di Indonesia (menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dengan hukum waris di Jerman, sehingga diharapkan dapat dijadikan jawaban dan ukuran ketika terjadi suatu permasalahan waris yang mengandung unsur asing. AbstractMarriage between citizens is very possible to occur, even this has happened in Indonesia since the Dutch colonial era. A marriage will bring several legal consequences, in terms of citizenship status, property, children, and inheritance. The marriage of different citizens (mixed marriage) is very possible for the existence of joint property or inherited property, which will involve cross-country. Each country has different provisions regarding inheritance, even in Indonesia, each region or cultural tribe has different views and ways of dividing inheritance. This paper focuses on inheritance law that contains foreign elements, using a descriptive Normative analysis knife, namely by comparing inheritance law in Indonesia (according to the Civil Code) with inheritance law in Germany, so that it is expected to be used as an answer and measure when there is an inheritance problem that contains foreign elements.