Muhammad Sai
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemahaman QS. al-Mumtahanah Ayat 8-9 dan Relevansinya dengan Hubungan antar Umat Beragama di Indonesia Abdul Khaliq; Khaliq, Abdul; Sobihatun Nur Abdul Salam; Muhammad Sai
Jurnal Semiotika Quran Vol 4 No 2 (2024): Jurnal Semiotika-Q: Kajian Ilmu al-Quran dan Tafsir
Publisher : Program Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19109/jsq.v4i2.23289

Abstract

Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan masyarakat majemuk. Indonesia memiliki banyak sekali ras, suku, budaya, agama, dan lain-lain, sehingga toleransi diperlukan untuk menghindari konflik yang disebabkan oleh perbedaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman QS. al-Mumtahanah ayat 8-9 dan relevansinya dengan hubungan antar umat beragama di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan, serta teknik analisis data berupa deskriptif-analitis. Dengan demikian, hasil kesimpulan menunjukkan bahwa pemahaman QS. al-Mumtahanah ayat 8-9 memberikan kebebasan untuk memiliki pola pikir berbeda atau sikap yang berbeda. Ayat tersebut memperbolehkan untuk berteman dengan siapapun dalam tataran sosial yang bersikap baik, adil dan tidak memusuhi serta memerangi umat Islam. Oleh karena itu, pemahaman QS. al-Mumtahanah ayat 8-9 ini mengandung relevansi dengan hubungan antar umat beragama selama mereka tidak saling memerangi, memusuhi, atau mengusir umat Muslim (secara khusus) dari tempat tinggalnya. Hal ini karena saling menyayangi, saling menghormati serta menjaga hubungan baik dengan siapapun meskipun pemeluk agama lain sangat dianjurkan dalam Islam. Oleh karena itu, pemahaman QS. al-Mumtahanah ayat 8-9 tersebut dapat dijadikan landasan untuk memperkuat moderasi beragama yang digaungkan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.