Widda, Windiyani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI PARFUM BERALKOHOL : REVIEW OF SHARIA ECONOMIC LAW ON THE BUYING AND BUYING OF ALCOHOLIC PERFUME Widda, Windiyani; Wawan, Gunawan; Ginan, Wibawa
Journal Presumption of Law Vol 6 No 1 (2024): Volume 6 Nomor 1 Tahun 2024
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v6i1.8595

Abstract

Parfum atau biasa disebut dengan minyak wangi adalah salah satu jenis kosmetika yang banyak sekali digunakan dan diminati oleh banyak manusia, baik itu wanita maupun laki-laki. Disamping itu, memakai parfum juga merupakan salah satu perbuatan yang dianjurkan oleh Rasulullah saw terutama dalam hal beribadah. Namun, sebagian besar parfum yang diperjualbelikan di pasaran mengandung alkohol. Padahal menurut Islam alkohol merupakan zat yang diharamkan karena mengandung khamr dan efek yang ditimbulkannya. meninjau dari segi hukum ekonomi syariah tentang hukum jual beli parfum beralkohol tersebut dapat dilihat apakah memperjual belikan dan penggunaan parfum beralkohol halal atau haram baik itu digunakan untuk beribadah atau sehari hari. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kualitatif lapangan. Penelitian kualitatif adalah jenis penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian penulis dalam tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli parfum beralkohol, dapat disimpulkan bahwa jual beli parfum beralkohol haruslah sesuai dengan prinsip dalam Islam dan terhindar dari unsur ketidak jelasan (gharar), penipuan, spekulasi dan juga harus memperhatikan syarat dan rukun yang sudah ditentukan dalam syariat Islam. Jual beli parfum beralkohol yang dilakukan di toko tersebut sudah memenuhi rukun dan syarat sah akad jual beli. Oleh sebab itu, penggunaan alkohol dalam parfum dapat dikategorikan halal.