Kepuasan merupakan perasaan puas, senang dan kelegaan seseorang. Jika konsumen telah merasa puas pada sebuah produk atau jasa, hal tersebut dapat meningkatkan permintaan yang akan mengarah pada peningkatan pendapatan dari penjualan. Konsumen yang merasa puas dengan suatu pelayanan, dapat memberikan informasi yang baik kepada masyarakat luas. Kepuasan tiap orang tentunya berbeda-beda sehingga sebagai penyedia layanan harus dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen. Tujuan dari penelitian ini ialah mengevaluasi kepuasan konsumen terhadap kualitas pelayanan di apotek mengacu pada standar pelayanan kefarmasian yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016. Kepuasan tiap orang tentunya berbeda-beda sehingga sebagai penyedia layanan harus dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen. Studi ini memanfaatkan Systematic Literature Review (SLR) sebagai metode penelitian, dengan cara melakukan penelusuran literatur terkait kepuasan konsumen terhadap kualitas pelayanan obat di apotek yang terdapat pada Google Scholar, PubMed, dan ScienceDirect. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa sebagian besar apotek telah mencapai kualitas pelayanan yang sangat memuaskan bagi konsumen berdasarkan model service quality yang meliputi lima dimensi kualitas pelayanan, diantaranya ketanggapan, kehandalan, jaminan, empati, serta bukti fisik. Namun masih ada apotek yang kualitas pelayanannya berada di kategori cukup sehingga perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan oleh pihak apotek dengan mengikuti standar pelayanan kefarmasian yang berlaku.