Tujuan penelitian ini dibuat adalah guna menganalisis perlindungan hukum bagi pelaku usaha penyedia air bersih terhadap konsumen yang telat melakukan pembayaran. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris, penelitian dengan pendekatan normatif empiris adalah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris.