Penelitian ini meneliti tentang Ujrah tenaga kerja pada Coffee Shop Frost Coffee Dalam Perspektif Hukum Islam Di Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Adapun yang menjadi alasan pelaksanaan peneliti ini adalah untuk mengetahui suatu sistem bisnis syariah dalam menerapkan penggajian karyawan, pegawai atau buruhnya sesuai dengan ajaran Islam, sebab dalam konsep muamalah setiap perusahaan diberikan hak untuk menentukan cara masing-masing dalam menyusun serta mengelola sistem penggajiannya selama hal tersebut tidak melanggar syariat agama. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Lokasi penelitian ini di Coffee Shop Frost Coffee Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. pengumpulan data diambil melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Penulis berperan sebagai pewawancara langsung untuk menggali data melalui pemilik usaha dan karyawannya. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1. Penunggakan upah karyawan di Coffee Shop Frost Coffee itu diawali dari praktik pengupahan Coffee Shop Frost Coffee dilakukan atas dasar perjanjian kerjasama di awal kesepakatan, dan upah antara karyawan senior tidaklah sama dengan karyawan yang baru, jika karyawan yang lama mendapatkan Rp. 2.000.000,- karyawan baru belum tentu demikian dan upah tersebut tidak disebutkan jumlahnya secara jelas, selain itu pihak pemilik Coffee Shop Frost Coffee juga memberikan uang makan/minum Rp. 30.000,- setiap harinya. 2. Praktik Pengupahan karyawan di Coffee Shop Frost Coffee tidak sesuai dengan prinsip pengupahan dan Hukum Islam karena tidak sesuai dengan perjanjian di awal kerja sama itu dilakukan secara transparan antara pemilik cafe dengan para karyawan, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan disebabkan seringnya penundaan upah di akhir bulan.