Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, penelitian ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Pakain Bekas di Pasar Perumnas Aurduri 1 Kelurahan Penyengat Rendah kecamatan Telanai Pura Kota Jambi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik dan tinjaun hukum islam terhadap jual beli pakaian bekas di pasar perumnas aurduri 1 kota jambi.Alasan saya mengambil judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Pakain Bekas di Pasar Perumnas Aurduri 1 Kelurahan Penyengat Rendah kecamatan Telanai Pura Kota Jambi karena praktek penjualan pakaian bekas yang tidak sesuai dengan hukum islam mengenai manfaat dan kelayakkan barang yang dapat menimbulkan kerugian industri dalam negeri, selanjutnya masih banyak masyarakat yang tidak memahami bagaimana praktek jual beli dalam pandangan hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Pendekatan kualitatif menekankan pada makna, penalaran, definisi suatu situasi tertentu (dalam konteks tertentu), serta lebih banyak meneliti hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari, Triangulasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah triangulasi sumber dan triangulasi metode. Triangulasi sumber dilakukan dengan cara mengecek informasi/data yang diperoleh melalui wawancara dengan informan. Hasil Penelitian menunjukkan objek jual beli yang dilakukan pedagang Pasar Perumnas Aurduri 1 dan pihak distributor telah sesuai dengan rukun jual beli tapi tidak sesuai dengan syarat jual beli, karena pembeli pakaian bekas tidak mengetahui dan melihat sendiri keadaan barang dan kualitasnya sehingga jual beli ini mengandung unsur gharar.