Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian prosedur pelayanan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SK PBB-P2) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya dengan kerangka regulasi perpajakan dan asas hukum pelayanan publik. Meskipun Bapenda belum memiliki dokumen resmi berupa Standar Pelayanan dan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang telah disahkan, namun pelayanan tetap berjalan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kasus, dengan data primer diperoleh dari wawancara mendalam dan observasi partisipatif, serta data sekunder dari dokumen dan regulasi internal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pelayanan mulai dari pendaftaran objek baru sampai dengan pembatalan SK PBB telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan asas tata kelola pemerintahan yang baik seperti kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Meskipun belum memiliki SOP formal, namun pelaksanaan teknis di lapangan telah mengadopsi praktik yang legal dan akuntabel. Hal ini mencerminkan budaya kerja yang berorientasi pada kepatuhan hukum di lingkungan Bapenda. Penelitian ini menyimpulkan bahwa layanan SK PBB-P2 di Surabaya telah memenuhi standar normatif dan menjadi landasan yang kuat dalam optimalisasi layanan pajak daerah. Implikasinya, formalisasi SOP dan peningkatan sosialisasi prosedur kepada masyarakat merupakan langkah penting untuk memperkuat layanan pajak daerah.