This article aims to analyze the comparison of the regulation of intercountry child adoption between Indonesian national law and the 1993 Hague Convention, and analyze the impact that will be caused if the 1993 Hague Convention is ratified by Indonesia. The research method used is normative legal research. This research is included in comparative legal research. The formulation of the problems that will be analyzed in this article, namely first, what are the similarities and differences in the regulation of intercountry child adoption between Indonesian national law and the 1993 Hague Convention. The second issue is what if Indonesia ratifies the 1993 Hague Convention, and what impact the ratification will have. The analysis shows that the 1993 Hague Convention and Indonesian national law in regulating child adoption between countries have similarities in terms of principles and objectives. Meanwhile, the differences lie in the institutional arrangements, processes, and a number of requirements for intercountry child adoption in the 1993 Hague Convention which are more stringent and strict. The conclusion is that the regulation of intercountry child adoption regulated by Indonesian national law and the 1993 Hague Convention is the same in principle, but different in normative terms and practice. Indonesia, for now, is not qualified to ratify the convention, and if ratified, it will have an impact and consequences.ABSTRAKArtikel ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan adopsi anak antar negara antara hukum nasional Indonesia dengan Konvensi Den Haag 1993, dan menganalisis terkait dampak yang akan ditimbulkan jika Konvensi Den Haag 1993 diratifikasi oleh Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian perbandingan hukum. Rumusan persoalan yang akan dianalisis dalam artikel ini, yaitu pertama bagaimana persamaan, dan perbedaan pengaturan adopsi anak antar negara antara hukum nasional Indonesia dengan Konvensi Den Haag 1993. Persoalan yang kedua adalah bagaimana jika Indonesia meratifikasi Konvensi Den Haag 1993, dan apa dampak yang akan ditimbulkan dari ratifikasi tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa Konvensi Den Haag 1993 dengan hukum nasional Indonesia dalam pengaturan adopsi anak antar negara memiliki persamaan dalam hal prinsip, dan tujuan. Sedangkan untuk perbedaannya terletak pada pengaturan kelembagaan, proses, dan sejumlah persyaratan terhadap adopsi anak antar negara pada Konvensi Den Haag 1993 yang lebih tegas dan ketat. Kesimpulannya ialah pengaturan adopsi anak antar negara yang diatur oleh hukum nasional Indonesia dengan Konvensi Den Haag 1993 secara prinsip sama, namun berbeda dalam hal normatif, dan praktik. Indonesia, untuk saat ini belum mumpuni dalam meratifikasi konvensi tersebut, dan apabila diratifikasi akan memberikan dampak, serta konsekuensi.