Perkembangan teknologi finansial di Indonesia telah mendorong terciptanya berbagai inovasi layanan keuangan, salah satunya adalah layanan PayLater yang mendukung pengembangan P2P Lending. Namun, dalam praktik penagihannya, sering ditemukan perilaku penagih yang tidak profesional, termasuk penyalahgunaan data pribadi untuk mengancam pengguna agar segera melunasi kewajiban mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna dalam proses penagihan yang dilakukan oleh penyelenggara P2P lending berbasis PayLater, serta untuk menganalisis kewenangan, pengawasan, dan penindakan oleh OJK dan lembaga terkait dalam menyikapi permasalahan ini. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara dan batasan penagihan telah diatur dalam POJK No. 22 Tahun 2023 dan Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023. Selain itu, perlindungan data pribadi juga diperkuat melalui regulasi seperti UU ITE dan UU PDP. Dalam praktiknya, lembaga pengawas seperti OJK, Kominfo, dan BSSN berperan penting dalam memastikan implementasi aturan-aturan ini. Dengan sinergi antara regulasi yang jelas, pelaksana yang berintegritas, pengawasan yang terkoordinasi, serta kesadaran masyarakat, perlindungan hukum atas data pribadi pengguna dalam ekosistem fintech dapat terwujud dengan optimal.