Keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, merupakan idaman setiap orang yang menjalin hubungan secara sakral (mitsaq ghalidha), namun kenyataannya tidak sedikit rumah tangga yang goyah dan bahkan hancur karena terjadi relasi yang timpang dalam pemenuhan hak dan kewajiban suami isteri. Maka dibutuhkan rekonstruksi paradigma relasi suami istri yang moderat di era modern. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mewujudkan terpenuhinya hak dan kewajiban suami istri secara moderat sesuai dengan konteks pada masa kini. Adapun metodologi yang diginakan adalah termasuk penelitian pustaka yang mengkaji tentang pemikiran-pemikiran progresif terhadap fenomena rumah tangga pada saat ini. Kenyataannya para istri tidak lagi banyak yang bertugas hanya menjadi ibu rumah tangga, lebih dari itu juga turut membantu mencari nafkah dalam rumah tangga, maka konsep keadilan, persamaan, ukhuwah islamiyah dan mu’asyarah bil ma’ruf haruslah diutamakan demi kemaslahatan dan terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, perlu untuk dipertimbangkan kembali jika harus dijadikan sebuah paradigma fikih baru.