Latar belakang: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologi dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dalam ruang lingkup keluarga. Pengabdian pada masyarakat ini berbasis urgensi yang berbasis data, dimana terdapat 1 diantara 3 perempuan Indonesia mengalami KDRT, korban kekerasan dalam rumah tangga mencapai 1340 kasus tahun 2022, tahun 2024 kekerasan dilakukan oleh suami, pacar/teman dan bahkan orang tua sebanyak 494 kasus. Persoalan ini sangat urgen, dan harus menjadi perhatian program pendampingan masyarakat untuk civitas akademika. Banyak dampak yang ditimbulkan jika KDRT tidak di tekan angka kasusnya dan dicegah, diantaranya akan berakibat pada melemahnya peran perempuan dalam pembangunan, meningkatnya stunting dan kasus perceraian. Program pengmas ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kepercayaan diri perempuan melalui pemberdayaan dengan konsep sisterhood agar KDRT dapat dicegah dan ditanggulangi. Metode yang digunakan adalah dengan sosialisasi, pelatihan keterampilan komunikasi, membangun jaringan dan pelatihan pemberdayaan ekonomi. Pelaksanaan dari pengabdian masyarakat ini dihadiri oleh perempuan perempuan yang terkoordinir dengan baik oleh organisasi masyarakat yaitu PKK atau yang disebut dengan pemberdayaan kesejahteraan keluarga. dihadiri oleh 55 orang perempuan di balai desa Tejoasri. Hasil dari pelaksanaan pengabdian ini menunjukkan bahwa antusiasme perempuan dalam mengikuti sosialisasi pencegahan KDRT ini cukup baik, mereka menyimak dan banyak yang bertanya sesi tanya jawab. Kesimpulan: Dukungan kerjasama para pihak terutama pemerintah desa juga memberikan dukungan baik secara sarana dan prasarana dalam menekan angka kekerasan dalam rumah tangga, kader PKK Desa Tejoasri berperan aktif dalam memberikan pendampingan jika ada korban kekerasan dalam rumah tangga di desa Tejoasri.