Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Persfektif Islam dalam Pendayagunaan Zakat Mukhsin, Drs. H. MUKHSIN, M.HI
Jurnal An-Nahdhah Vol 8, No 2 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Maarif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

“Dengan semangat persamaan hak dan kewajiban setiap manusiatanpa mengenal ras, suku ataupun bahasa. Islam berdiri untuk memberikanperlindungan terhadap kepentingan si miskin dengan memberikan tanggungjawab moral terhadap si kaya untuk memperhatikan si miskin. Ketimpangansosial yang begitu nampak dalam kehidupan bangsa Arab selama bertahun-tahundisebabkan oleh hilangnya rasa tanggungjawab untuk ikut serta membantusesama saudara yang sedang dilanda kemiskinan. Pada dasarnya Islam mengakuisistem hak milik pribadi secara terbatas, maksudnya bahwa kepemilikan bukanlahmutlak untuk dimiliki sendiri melainkan harus dibagi dengan sesama yangmemang dalam keadaan kekurangan. Maka setiap usaha apa saja mengarah kepenumpukan kekayaan yang tidak layak dalam tangan segelintir orang dikutikoleh Islam.”Kata Kunci : Islam, Zakat
PANDANGAN ULAMA TENTANG TABARRUJ DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Mukhsin, Drs. H. MUKHSIN, M.HI
Jurnal An-Nahdhah Vol 10, No 1 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Maarif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kata ”tabbarruj” merupakan kata dasar dari bentuk kata kerja depan ”tabarraja”. Kata itu sendiri merupakan kata turunan (musytaqq) bentuk dasar tsulatsi dari kata : yang berarti : tampak dan naik atau tinggi. Kata tabarraja telah menjadi istilah yang dikhususkan bagi kaum perempuan, sehingga di dalam AlMunjid fi Al-Lughah dituliskan sebagai berikut :  Artinya : ”Perempuan bertabarruj sama dengan perempuan yang menampakkan perhiasa dan kecantikannya kepada orang-orang asing”. Pengertian kebahasaan itu selaras dengan yang ditulis oleh Ahmad Warson Munawwir, penulis ”Al-Munawwir : Kamus Arab-Indonesia”, bahwa ”tabarrajat al-mar’ah” berarti: ”Mempertontonkan hiasan dan kecantikannya kepada orang lain”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tabarruj adalah perbuatan yang dilakukan perempuan untuk menampakkan, atau memperlihatkan, atau mempertontonkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang lain.   Kata Kunci: Ulama, Tabarruj, Hukum Islam