Kata âtabbarrujâ merupakan kata dasar dari bentuk kata kerja depan âtabarrajaâ. Kata itu sendiri merupakan kata turunan (musytaqq) bentuk dasar tsulatsi dari kata : yang berarti : tampak dan naik atau tinggi. Kata tabarraja telah menjadi istilah yang dikhususkan bagi kaum perempuan, sehingga di dalam AlMunjid fi Al-Lughah dituliskan sebagai berikut :Â Artinya : âPerempuan bertabarruj sama dengan perempuan yang menampakkan perhiasa dan kecantikannya kepada orang-orang asingâ. Pengertian kebahasaan itu selaras dengan yang ditulis oleh Ahmad Warson Munawwir, penulis âAl-Munawwir : Kamus Arab-Indonesiaâ, bahwa âtabarrajat al-marâahâ berarti: âMempertontonkan hiasan dan kecantikannya kepada orang lainâ. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tabarruj adalah perbuatan yang dilakukan perempuan untuk menampakkan, atau memperlihatkan, atau mempertontonkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang lain. Â Â Kata Kunci: Ulama, Tabarruj, Hukum Islam
Copyrights © 2016