Jurnal An-Nahdhah
Vol 10, No 1 (2016)

PANDANGAN ULAMA TENTANG TABARRUJ DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Mukhsin, Drs. H. MUKHSIN, M.HI (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2017

Abstract

Kata ”tabbarruj” merupakan kata dasar dari bentuk kata kerja depan ”tabarraja”. Kata itu sendiri merupakan kata turunan (musytaqq) bentuk dasar tsulatsi dari kata : yang berarti : tampak dan naik atau tinggi. Kata tabarraja telah menjadi istilah yang dikhususkan bagi kaum perempuan, sehingga di dalam AlMunjid fi Al-Lughah dituliskan sebagai berikut :  Artinya : ”Perempuan bertabarruj sama dengan perempuan yang menampakkan perhiasa dan kecantikannya kepada orang-orang asing”. Pengertian kebahasaan itu selaras dengan yang ditulis oleh Ahmad Warson Munawwir, penulis ”Al-Munawwir : Kamus Arab-Indonesia”, bahwa ”tabarrajat al-mar’ah” berarti: ”Mempertontonkan hiasan dan kecantikannya kepada orang lain”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tabarruj adalah perbuatan yang dilakukan perempuan untuk menampakkan, atau memperlihatkan, atau mempertontonkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang lain.   Kata Kunci: Ulama, Tabarruj, Hukum Islam

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

annahdhah

Publisher

Subject

Astronomy Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Mathematics Other

Description

Jurnal An-Nahdhah adalah Jurnal dengan konsentrasi pendidikan dan hukum. Terbit 2 kali selama setahun. Dengan ISSN 1979-3391. Kajian yang dibahas dalam Jurnal An-Nahdhah adalah tulisan hasil penelitian dan kajian pustaka. Beberapa kajian dalam jurnal An-Nahdhah yang dipublikasi semoga bisa menjadi ...