Nur Ainun
Pascasarjana UIN Ar-Raniry

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SUAMI YANG TIDAK MENGUCAPKAN IKRAR TALAK PASCA PENETAPAN TALAK (Analisis Putusan Nomor 298/Pdt.G/2017/MS.Bna) Nur Ainun
AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol. 2 No. 1 (2022): SEPTEMBER 2021 - FEBRUARI 2022
Publisher : Prodi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ahkamulusrah.v2i1.2074

Abstract

Cerai talak ialah permohonan perceraian yang diajukan suami ke Mahkamah Syar’iyah. Pada dasarnya yang menjadi kekuatan hukum tetap pada perkara cerai talak adalah pembacaan ikrar talak. Akan tetapi pada realitanya, terdapat kasus suami tidak mengucapkan ikrar talak, hal ini mengakibatkan istri harus menunggu suami mengucapkan ikrar talak tersebut selama enam bulan sebagaimana yang diatur dalam KHI pasal 131 ayat 4. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat hakim terhadap suami yang tidak mengucapkan ikrar talak pasca penetapan talak, bagaimana kedudukan istri dalam hak dan kewajiban selama masa enam bulan menunggu dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap suami yang tidak mengucapkan ikrar talak pasca penetapan talak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat kualitatif. Data yang diperoleh yakni dari hasil observasi, wawancara dan sumber data lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut para hakim mayoritas alasan suami tidak mengucapkan ikrar talak karena suami tidak mampu membayar segala hak istri pasca talak, seperti biaya mut’ah, nafkah iddah dan madhiyah. Kedudukan istri pun selama suami belum mengucapkan ikrar talak adalah tetap sebagai istri, karena jika suami belum mengucapkan ikrar talak di depan hakim, maka belum dianggap terjadinya talak. Tinjauan hukum Islam akibat dari suami tidak mengucapkan ikrar talak ini sangat merugikan istri, atau tidak ada maslahat untuk istri. Hal ini tidak sesuai dengan kaidah hukum Islam yakni “Mudharat itu harus dihilangkan”.