Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Vol. 2 No. 1 (2022): SEPTEMBER 2021 - FEBRUARI 2022

SUAMI YANG TIDAK MENGUCAPKAN IKRAR TALAK PASCA PENETAPAN TALAK (Analisis Putusan Nomor 298/Pdt.G/2017/MS.Bna)

Nur Ainun (Pascasarjana UIN Ar-Raniry)



Article Info

Publish Date
15 Feb 2022

Abstract

Cerai talak ialah permohonan perceraian yang diajukan suami ke Mahkamah Syar’iyah. Pada dasarnya yang menjadi kekuatan hukum tetap pada perkara cerai talak adalah pembacaan ikrar talak. Akan tetapi pada realitanya, terdapat kasus suami tidak mengucapkan ikrar talak, hal ini mengakibatkan istri harus menunggu suami mengucapkan ikrar talak tersebut selama enam bulan sebagaimana yang diatur dalam KHI pasal 131 ayat 4. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat hakim terhadap suami yang tidak mengucapkan ikrar talak pasca penetapan talak, bagaimana kedudukan istri dalam hak dan kewajiban selama masa enam bulan menunggu dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap suami yang tidak mengucapkan ikrar talak pasca penetapan talak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat kualitatif. Data yang diperoleh yakni dari hasil observasi, wawancara dan sumber data lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut para hakim mayoritas alasan suami tidak mengucapkan ikrar talak karena suami tidak mampu membayar segala hak istri pasca talak, seperti biaya mut’ah, nafkah iddah dan madhiyah. Kedudukan istri pun selama suami belum mengucapkan ikrar talak adalah tetap sebagai istri, karena jika suami belum mengucapkan ikrar talak di depan hakim, maka belum dianggap terjadinya talak. Tinjauan hukum Islam akibat dari suami tidak mengucapkan ikrar talak ini sangat merugikan istri, atau tidak ada maslahat untuk istri. Hal ini tidak sesuai dengan kaidah hukum Islam yakni “Mudharat itu harus dihilangkan”.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ahkamulusrah

Publisher

Subject

Religion

Description

Jurnal "Ahkamul Usrah" menyajikan kajian mendalam mengenai hukum keluarga dalam perspektif Islam, dengan fokus pada peradilan dan implementasi norma-norma syariah. Melalui artikel-artikel yang ditulis oleh para ahli, jurnal ini membahas isu-isu seperti perkawinan, perceraian, nafkah, dan hak asuh ...