Ramdani Ramdani
Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENERAPAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) TERHADAP KEMASLAHATAN KELUARGA Ramdani Ramdani
AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol. 2 No. 2 (2022): MARET 2022 - AGUSTUS 2022
Publisher : Prodi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ahkamulusrah.v2i2.3239

Abstract

Sistem Informasi Manajemen Nikah merupakan sebuah aplikasi yang berfungsi mengolah dan menampilkan data pencatatan pernikahah yang dilaksanakan oleh seluruh KUA Kecamatan di wilayah hukum Republik Indonesia kepada seluruh lapisan masyarakat. Program ini dipandang sebagai sebuah metode yang sangat valid, lebih tepat, cepat, efektif, efisien, aman, dan menjamin privasi serta dilengkapi dengan teknik backup data yang berlapis, mulai dari tingkat kecamatan, provinsi, dan pusat. Salah satu fungsi nyata dari program atau aplikasi ini yaitu dapat dimanfaatkan untuk mengecek nomor seri data pencatatan nikah yang kemungkinan memiliki nomor ganda sehingga dapat terhindar dari tindakan pemalsuan data. Selain itu, aplikasi ini juga dapat mengecek identitas mempelai secara valid. Hal-hal yang diperkuat dalam program ini adalah adanya sistem penyeragaman data yang terintegrasi. Sistem ini dibangun salah satunya adalah untuk tertib administrasi. Selanjutnya apakah SIMKAH ini memiliki nilai manfaat berupa kemaslahat terhadap keluarga? Untuk menjawab pertanyaan ini kemudian dilakukan penelitian yang mendalam untuk mencari nilai kebenaran tersebut dengan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan denganmetode ovservasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bawha penerapan SIMKAH memiliki nilai maslahat terhadap keluarga. Salah satunya adalah tertib administrasi pernikahan sehingga perkawinan tersebut dianggap sah secara hukum administrasi negara dan peraturan perundang-undangan.