Karya ini membahas permasalahan tentang pelaksanaan denda akibat pembatalan pertunangan dan tinjauannya hukum Islam dan hukum adat. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap denda akibat pembatalan pertunangan dan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap denda akibat pembatalan pertunangan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (filed research), Sampul dari populasi adalah para Tokoh Adat Aceh Kecamatan Trienggadeng. Sedangkan yang menjadi sumber data pada penelitian ini ada dua, data primer dan data sekunder. Semua data dikumpulkan dan dianalisa dengan pendekatan dekskriptif kualitatif, yaitu dengan mengemukakan kaidah dan pendapat yang bersifat umum kemudian disimpulkan secara khusus, kemudian disusun, dijelaskan dan dianalisa untuk diambil kesimpulan. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa: Pembatalan pertunangan yang terjadi di Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya boleh di lakukan oleh siapapun, bagi yang membatalkan pertunangan, akan mengetus utusan ke rumah yang bersangkutan untuk menyatakan bahwa pertunangan sudah di batalkan dan tidak di lanjutkan ke jenjang pernikahan. Adapun denda akibat pembatalan pertunangan yang terjadi pada masyarakat Trienggadeng ini merupakan tradisi yang turun menurun sejak nenek moyang, pembatalan disengaja dari pihak perempuan tanpa ada sebab, diharuskan mengembalikan dua kali lipat dari bawaan laki-laki dan juga denda sebesar nilai yang telah di sepakati tersebut, pembatalan dari pihak laki-laki akan mengakibatkan barang bawaan yang akan di jadikan sebagai mahar ketika akad nikah menjadi hangus. Ditinjau menurut hukum Islam, Denda akibat pembatalan pertunangan dilihat dari segi keadaan finansial dan hak syar’i pembatalan denda ini tidak di benarkan. jika pembatalan datang dari pihak laki-laki maka hadiah dalam bentu apapun tidak dikembalikan lagi, dan jika pembatalan pertunangan datang dari pihak perempuan maka pemberian hadiah dalam bentuk oleh-oleh tidak di kembalikan sedangan barang bawaaan yang di jadikan sebagai mahar wajib di kembalikan.