Muhammad Fadhil
Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KRITERIA KELUARGA SAKINAH MAWADDAH WARAHMAH MENURUT ULAMA KONTEMPORER Muhammad Fadhil; Soraya Devy; Analiansyah
AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol. 3 No. 2 (2023): MARET 2023 - AGUSTUS 2023
Publisher : Prodi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ahkamulusrah.v3i2.4909

Abstract

Kriteria sakinah mawaddah warahmah merupakan dasar acuan penilaian terhadap sebuah nilai penting untuk mencapai sebuah kebahagian dalam berumah tangga sayangnya para ulama dan cendekiawan muslim belum menetapkan kriteria yang seragam. Sehingga terdapat kesulitan dalam menilai apa sebuah keluarga telah dapat dikatakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah atau belum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan para ulama terhadap kriteria sakinah mawaddah warahmah, serta faktor penyebab perbedaan para ulama dalam memberikan kriteria. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana peneliti fokus kajian sumber data dari perpustakaan (lybrary research). Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis isi (content analysis), guna mencari data sebenarnya dari sejumlah literatur yang telah disebutkan demi menemukan perolehan data yang sesuai dengan yang dibutuhkan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria keluarga sakinah mawaddah warahmah masing-masing ulama di Indonesia tidak memiliki kesepakatan, kpara ulama memberikan ciri yang relatif berbeda antara satu dengan yang lainnya. terlepas belum adanya kesepakatan (I’jma) ulama tentang hal ini atau tentang ketetapannya. Bahwasannya ada beberapa aspek poin kesamaan kriteria sakinah mawaddah warahmah, seperti : Memilih pasangan, memupuk rasa kasih sayang, dan musyawarah.Dalam hal ini, ada juga beberapa aspek poin kriteria sakinah mawaddah warahmah yang berbeda secara nilai dan makna yaitu hal yang menjadi titik fokus dalam kriteria seperti: Quraish Shihab, kesetaraan dalam rumah tangga, antara hak dan kewajiban untuk mencapai ketenangan lahiriyah, serta tidak ada tekanan bathiniyah. Haji Abdul Malik Karim Amrullah, tidak cukup hanya dengan menjaga hubungan baik itu sesama manusia saja khususnya dalam rumah tangga, antara suami istri serta keluarga tentu hal itu sempurna maka harus menghadirkan konsep beriman (Tauhid) kepada sang maha pencipta. Al Yasa' Abubakar, tentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman bahwasannya pola perkembangan sosial mempengaruhi kebutuhan ekonomi seseorang, ekonomi menjadi hal yang penting dikarenakan rumah tangga tidak lepas dari masalah yang dominan yaitu ekonomi. Faktor pembeda, tentu tidak terlepas dari latar belakang sosial keluarga serta lingkungan masyarakat, pendidikan serta corak pemikiran metode kajian ulama.