Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MODERNISASI DAN PEMBERDAYAAN MADRASAH H. Hasanuddin
Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Vol 11 No 1 (2021): Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Modernisasi mempunyai pengertian suatu proses pergeseran sikap dan mentalitas sebagai warga masyarakat untuk bisa hidup sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam dunia Islam Modernisasi atau pembaharuan mengandung arti upaya atau aktivitas untuk mengubah kehidupan umat Islam dari keadaan yang sedang berlangsung kepada keadaan yang baru yang hendak diwujudkan demi kemaslahatan hidup dan masih dalam garis garis yang tidak melanggar ajaran dasar yang disepakati oleh para ulama Islam. Sedangkan Pemberdayaan madrasah adalah mengoptimalkan sumber daya yang ada di madrasah untuk meningkatkan mutu madrasah, agar mampu survive dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang menuntut perubahan di saat ini dan saat yang akan datang. Oleh karena itu, Sesuai dengan perkembangan zaman hari ini, masyarakat yang serba kompetitif, madrasah tidak saja harus mampu memberikan jaminan kualitas, tetapi juga harus mampu memberikan jaminan untuk hidup wajar dan unggul di dalam masyarakat
Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Di Kabupaten Banyuasin Imelda, Chitra; H. Hasanuddin
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka Vol. 1 No. 2 (2022): Bulan November
Publisher : Bhinneka Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58266/jpmb.v1i2.22

Abstract

Peran Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan terhadap eksistensi peningkatan pelayanan publik dibidang pendidikan melalui implementasi otonomi daerah merupakan sarana perlindungan hukum terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengingat hal tersebut sebagai bentuk dari good governance dari Pemerintah dan Pemerintahan daerah, sebagian masyarakat di Kabupaten Banyuasin masih kurang memahami tentang hal tersebut, maka kami melakukan sosialisasi dalam bentuk pengabdian pada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman perlindungan hukum terhadap para Pendidik Dan Tenaga Kependidikan di SD Negeri 11 Kabupaten Banyuasin. Kesimpulan  dari  kegiatan  pengabdian  ini  yaitu, agar mereka memahami hak-hak mereka secara hukum sesuai ketetapan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Serta Kewajiban Pemerintah dan Pemerintahan Daerah mewujudkan pelayanan publik dibidang pendidikan