Sebagai negara yang masih menjunjung tinggi norma agama, di Indonesia kehadiran LGBT masih dianggap sebagai pelanggaran dan penyakit sosial. Keadaan ini seringkali menjadi sebuah alasan kaum LGBT untuk memutuskan menikah dengan lawan jenisnya. Ini dikenal dengan istilah MOM (mixed orientation marriage), yaitu suatu hubungan di mana satu partner mengalami ketertarikan sesama jenis sedangkan partner yang lain diidentifikasi sebagai heteroseksual tanpa ketertarikan sesama jenis. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis fenomena LGBT dalam MOM, pernikahan yang dialami para individu dalam MOM, serta dampaknya menurut perspektif ilmu fikih. Pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif dan studi kepustakaan. Data yang didapat menunjukkan bahwa MOM banyak sekali dilakukan oleh LGBT dengan alasan yang beragam, di antaranya; ingin tobat dan sembuh, agar dianggap seperti orang normal pada umumnya, dan terbebas dari tuntutan keluarga. Dalam menjalani MOM, pelaku LGBT mengalami rasa bersalah karena telah menyembunyikan orientasi seksualnya, namun ada juga yang rumah tangganya harmonis dan baik-baik saja. Sedangkan heteroseksual, ketika mengetahui pasangannya adalah gay atau biseksual, mereka merasa kecewa, dan pernikahannya berujung dengan perceraian. Dalam kasus MOM hukum pernikahannya menjadi mubah, sunnah, wajib, makruh, dan haram sesuai keadaan individu homoseksual tersebut dan tingkat masalahnya. Kata Kunci: LBGT; mixed orientation marraige; perspektif fikih.