Hak asuh atas anak disebut hadhanah, yaitu hak untuk mengasuh anak. Menurut Sayyid Sabiq, dalam HKI (Kompilasi Hukum Islam), Hadanah merawat anak yang belum dimumayyiz tanpa diperintah, melakukan sesuatu demi kebahagiaan anak dan melindungi anak dari mara bahaya. Dan itu bisa membahayakan anak. Merawat anak serta mendidiknya lahir dan batin akan membantunya menjadi mandiri dan bertanggung jawab. Penyabab Hadhanah adalah perceraian. Secara hukum awal hadhanah adalah hak ibu, tapi apakah sepenuh nya hak ibu berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka penulis tertarik untuk memilih judul tentang Hak Asuh Dalam Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Secara Terminologi, Hadhanah adalah kepedulian dan upaya membesarkan anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri serta melindunginya dari segala sesuatu yang dapat mencelakakan atau mencelakainya. Menurut ulama Syafi’iyah, hadis tersebut bertujuan untuk mengajarkan kepada orang-orang, bahkan para wali, yang tidak mampu menghidupi dirinya sendiri, tentang apa yang baik bagi dirinya dan untuk melindunginya dari apa yang merugikan. Misalnya kita membersihkan badan, mencuci pakaian, meminyaki rambut, dan lain-lain. Hal yang sama berlaku untuk mengayun bayi anda di tempat tidur untuk membantunya tertidur dengan cepat. Dasar hukum hak asuh adalah bahwasannya dari hukum positif bahwasannya jika terjadi pilihan maka pilihlah yang mudah untuk kemasalahatan si anak mau dunia ataupun akhirat, tetapi walaupun sudah ada kuasa hukum bahwa anak ini di asuh oleh ayah atau ibunya, tidak melarang salah satu dari orang tua untuk bertemu anaknya.