Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Dinamika Lembaga Pendidikan Islam Era Imperium Mughal Sohif Maftahal Luthfi; Sa'adi Sa'adi; Rahmat Haryadi
Jurnal Pustaka Cendekia Pendidikan Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Pendidikan, Volume 4 Nomor 1, Mei - Agustus 2026
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/jpcp.v4i1.419

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tren lembaga pendidikan Islam pada era Dinasti Mughal di India (1526-1857 M) serta relevansinya terhadap pengembangan pendidikan Islam kontemporer di Indonesia. Dinasti Mughal dikenal sebagai puncak peradaban intelektual di Asia Selatan yang berhasil mengintegrasikan ilmu agama dan ilmu rasional. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi historis-fenomenologis melalui teknik analisis konten terhadap berbagai literatur primer dan sekunder terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan pendidikan Mughal didorong oleh tiga faktor utama yaitu penerapan kurikulum Dars-i-Nizami yang menekankan pada logika (mantiq) dan filsafat (hikmah), sistem patronase negara melalui hibah tanah (Madad-i-Ma’ash), serta penggunaan bahasa Persia sebagai media unifikasi intelektual. Analisis interkonektif melalui lensa sosiologi Ibnu Khaldun dan epistemologi Tauhidul ‘Ulum mengungkap bahwa pendidikan Mughal berfungsi sebagai instrumen pembangunan negara (state-building) yang efektif dalam menjaga stabilitas sosiopolitik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa model integrasi ilmu dan kemandirian ekonomi lembaga era Mughal sangat relevan untuk diadaptasi dalam sistem madrasah dan pesantren di Indonesia, khususnya dalam upaya memperkuat nalar kritis siswa serta menjamin otonomi institusi melalui kebijakan Dana Abadi Pesantren.
Politik Hukum Moderasi Beragama dalam Pendidikan Agama Islam di Indonesia Sohif Maftahal Luthfi; Muhammad Aji Nugroho; Zakiyuddin Baidhawy
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i1.386

Abstract

Kebijakan moderasi beragama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 dan 184 Tahun 2019 bertujuan menginternalisasikan nilai wasathiyah dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) di madrasah. Namun, berbagai laporan empiris menunjukkan meningkatnya kasus intoleransi di lingkungan pendidikan, yang mengindikasikan adanya kesenjangan antara desain kebijakan dan implementasinya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi nilai wasathiyah dalam kebijakan tersebut serta mengkaji dinamika politik dan koherensi hukum dalam implementasinya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan perspektif sosio-legal dan kerangka interdisipliner. Data diperoleh melalui analisis dokumen terhadap regulasi, literatur akademik, serta laporan lembaga pemantau kebebasan beragama dalam rentang waktu 2019–2025. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis isi kualitatif untuk menilai keselarasan antara kerangka normatif, proses politik, dan realitas implementasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara politik, perumusan kebijakan moderasi beragama merupakan hasil kompromi minimal antar aktor, yang memunculkan resistensi ideologis pada tingkat implementasi. Secara hukum, kebijakan ini masih mengandung ambiguitas dalam definisi operasional wasathiyah serta lemahnya daya ikat normatif, sehingga menimbulkan ketidakkonsistenan dalam penerapannya. Selain itu, terdapat potensi ketegangan antara kebijakan tersebut dengan jaminan kebebasan beragama, khususnya dalam konteks ekspresi keyakinan di lingkungan pendidikan. Penelitian ini menegaskan bahwa kesenjangan implementasi berakar pada lemahnya operasionalisasi nilai wasathiyahserta belum sinkronnya dimensi politik dan hukum dalam kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan proses perumusan kebijakan yang partisipatoris, kejelasan definisi operasional, serta integrasi pendekatan interdisipliner yang melibatkan ulama dan pakar hukum guna memastikan kebijakan moderasi beragama berjalan secara inklusif dan non-diskriminatif