Yohanes Ginting
Universitas Lambung Mangkurat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pendaftaran Hak Atas Tanah bagi PT Perorangan dalam Perspektif Hukum Pendaftaran Tanah Yohanes Ginting; Erlina Erlina; Saprudin Saprudin
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

“Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan adanya setiap jengkal tanah di mata hukum keagrariaan harus jelas status hak dan pemegang haknya. Dalam penelitian ini, Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu metode penelitian yang berfokus pada analisis dan kajian terhadap aspek-aspek internal dari hukum positif. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah legal research terhadap asas-asas hukum serta perbandingan hukum yang berkenaan dengan kekosongan norma hukum mengenai pendaftaran hak atas tanah terhadap PT Perorangan. Hasil penelitian ini adalah Dari ketentuan-ketentuan mengenai prosedur pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyajian data fisik dan data yuridis serta penerbitan sertifikat tampak jelas upaya untuk sejauh mungkin memperoleh dan menyajikan data yang benar karena pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas tanah sampai dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan. Dan penelitian ini Berkaitan dengan kategori badan hukum tertentu yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah, PT Perorangan adalah sebuah badan hukum namun tidaklah serta merta dapat diberikan tanah dengan Hak Milik, sebab tidak memenuhi kategori sebagai badan hukum tertentu yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah sebagaimana ditentukan dalam PP No.38 Tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah. diberlakukannya UU Cipta Kerja, PT Perorangan memiliki sifat khusus”.