Erlina Erlina
Universitas Lambung Mangkurat

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pendaftaran Hak Atas Tanah bagi PT Perorangan dalam Perspektif Hukum Pendaftaran Tanah Yohanes Ginting; Erlina Erlina; Saprudin Saprudin
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

“Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan adanya setiap jengkal tanah di mata hukum keagrariaan harus jelas status hak dan pemegang haknya. Dalam penelitian ini, Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu metode penelitian yang berfokus pada analisis dan kajian terhadap aspek-aspek internal dari hukum positif. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah legal research terhadap asas-asas hukum serta perbandingan hukum yang berkenaan dengan kekosongan norma hukum mengenai pendaftaran hak atas tanah terhadap PT Perorangan. Hasil penelitian ini adalah Dari ketentuan-ketentuan mengenai prosedur pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyajian data fisik dan data yuridis serta penerbitan sertifikat tampak jelas upaya untuk sejauh mungkin memperoleh dan menyajikan data yang benar karena pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas tanah sampai dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan. Dan penelitian ini Berkaitan dengan kategori badan hukum tertentu yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah, PT Perorangan adalah sebuah badan hukum namun tidaklah serta merta dapat diberikan tanah dengan Hak Milik, sebab tidak memenuhi kategori sebagai badan hukum tertentu yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah sebagaimana ditentukan dalam PP No.38 Tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah. diberlakukannya UU Cipta Kerja, PT Perorangan memiliki sifat khusus”.
Pendaftaran Hak Pakai dengan Jangka Waktu Atas Nama Pemerintah Desa di Atas Tanah Hak Milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alaman Latif Surya Rahmadan; Erlina Erlina
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah terdapat pertentangan peraturan terkait pendaftaran hak pakai dengan jangka waktu atas nama pemerintah desa di atas tanah hak milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alaman serta menganalisis akibat hukum pendaftaran hak pakai dengan jangka waktu atas nama pemerintah desa di atas tanah hak milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alaman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian doctrinal, pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah, sifat penelitianya adalah prespektif, dengan mengunakan bahan hukum primer dan skunder, tehnik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknis analisis bahan hukum silogisme deduktif. Hasil penelitian Pertama: terdapat pertentangan peraturan secara vertikal terkait teknis pendaftaran hak pakai dengan jangka waktu di atas tanah milik Kasultanah dan/atau Kadipaten. Dapat dilihat dari tata urutan peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan teori jenjang norma dimana peraturan derah provinsi berada di bawah peraturan pemerintah. Kedua: akibat hukum yang akan timbul dengan diterbitkannya hak pakai dengan jangka waktu di atas tanah hak milik Kasultanan dan Kadipaten adalah akan mengakibatkan hapusnya hak pakai dengan jangka waktu atas nama pemerintah desa yang di terbitkan di atas hak milik Kasultanan dan Kadipaten karena subjek hak atas hak pakai dengan jangka waktu tidak lagi memenuhi syarat serta akta PPAT sebagai dasar pemberian hak pakai kepada pemerintah desa tidak dapat didaftarkan karena subyek hak yang akan diberikan hak pakai dengan jangka waktu di atas tanah milik Kasultanan dan Kadipaten tidak sesuai aturan teknis pendaftaran tanah.
Penguatan Fungsi Partai Politik dalam Kewajibannya Memberikan Pendidikan Politik Kepada Masyarakat Eka Rangga Wardani; Erlina Erlina
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban serta evaluasi partai politik dalam memberikan Pendidikan politik kepada Masyarakat dan mengkaji serta menganalisis Bagaimanakah sistem Pendidikan politik yang ideal serta sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bersama terutama mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Lalu pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Undang-Undang (Statue Approach). Dari hasil penelitian terdapat Kesimpulan yaitu. Pertama. Partai politik memiliki fungsi dalam melaksanakan pendidikan politik terhadap masyarakat, sehingga dapat membantu masyarakat yang cerdas dalam partisipatif politik. Pendidikan politik tidak hanya diberikan kepada kader partai politik itu sendiri melainkan kepada seluruh elemen masyarakat, karena pada hakekatnya partai politik mendapatkan bantuan keuangan dari APBN/APBD untuk diprioritaskan dalam melaksanakan pendidikan politik. Partai poltik yang menerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD yang digunakan sebagai dana penunjang pendidikan politik dan operasional sekretariat. Partai politik juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua. Belum adanya suatu produk hukum yang mengakomodir bagaimana seharusnya partai politik dalam melaksanakan kewajibannya dalam memberikan pendidikan politik khususnya kepada Masyarakat. Pendidikan politik yang dipaparkan oleh partai politik pada saat ini umumnya berkisar di antara yaitu pada saat kampanye, reses, dan ketika bertemu dengan konstituen. Adapun pedoman pelaksanaannya kembali ke aturan partai masing masing.