Manipulasi pasar merupakan suatu usaha yang dilakukan melalui perantaraan anggota bursa,secara mandiri ataupun Bersama-sama yang memberikan gambaran bahwa transaksi efek atau harga yang terjadi adalah sesuai dengan kebutuhan pasar pada saat itu. Manipulasi pasar dapat dilakukan dengan melakukan serangkaian transaksi maupun mempergunakan informasi dengan maksud untuk memanipulasi. Perbuatan manipulasi pasar dilarang dalam UUPM, dapat dilihat pada Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM. Dalam Pasal 91 UUPM berbunyi: “setiap pihak dilarang melakukan Tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa. Pengaturan mengenai manipulasi pasar modal berkaitan dengan manipulasi harga, volume, spoofing serta manipulasi keterbukaan informasi. Bentuk perlindungan hukum bagi investor yang dirugikan akibat praktik manipulasi pasar modal adalah perlindungan yang diberikan oleh Lembaga terkait seperti Bapepam, BEI serta OJK yang penjatuhan sanksi berupa sanksi pidana, perdata maupun administrasi serta tindakan reprensif dan preventif. Perlindungan hukum terhadap Investor publik atau yang dikenal pemegang saham minoritas, dalam perakteknya masih terdapat beberapa kendala, terutama menyangkut hukum acara misalnya derivative suit dan class action. Prinsip derivative suit dalam hukum acara adalah membenarkan seseorang atau lebih, pemegang saham untuk membawa kasus ke pengadilan atas tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan. Jadi “Cause of Action” terhadap perusahaan bukan “direct” terhadap pribadi pemegang saham yang bersangkutan sehingga pemegang saham tidak dapat mengajukan perusahaan kepada pengadilan melainkan pribadi direkturnya.